- Heru Prasetyo: Nguri-Uri Budaya Jawa Dan Cara Pemerataan Ekonomi Daerah
- Perayaan Imlek Di Kota Solo Bakal Meriah Dengan Karnaval Grebeg Sudiro Dan 5.000 Kue Keranjang Dibagikan Gratis
- Tradisi Di Batang: Bukber dan Sahur Gratis Di Masjid Nurul Huda Dengan Menu Beda Tiap Hari
Baca Juga
Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Wulan Purnama Sari ingin membangkitkan gairah kesenian tradisional di masyarakat. Menariknya, asa ini tidak hanya dalam upaya melestarikan seni yang kini terancam diambang punah seiring perkembangan zaman, tapi juga dinilai bisa jadi sarana komunikasi pemerintah dan masyarakat.
Menurut Wulan, melalui pagelaran seni, di satu sisi, masyarakat akan mudah menerima pesan di dalam sosialisasi yang coba disampaikan. Di sisi lainnya, yang juga tak kalag penting adalah masyarakat bisa ikut ambil bagian melestarikan budaya dan kesenian bangsa agar dapat dikenal sampai generasi penerus.

"Sosialisasi kebijakan pemerintah kami harapkan bisa diterima masyarakat dan efektif. Tetapi, yang jauh lebih penting kesenian tradisional dan kebudayaan warisan bangsa bisa terus dilestarikan sampai anak cucu," kata Wulan, dalam kegiatan ‘Sosialisasi Kebijakan melalui Media Tradisional (Metra) DPRD Provinsi Jateng di Desa Sambirejo Kabupaten Sragen, baru-baru ini.
Karena itu, khusus kepada generasi muda, Wulan juga mengajak masyarakat agar terlibat dalam melestarikan seni tradisional dan kebudayaan. Hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan media sosial dalam mempromosikan kesenian.
Ia juga mengapresiasi peran generasi muda yang telah berusaha ikut melestarikan seni dan budaya tradisional.
"Kami berharap anak-anak muda di Jawa Tengah punya rasa ingin melestarikan budaya dan kesenian tradisional asli Jawa. Agar kelak di masa depan tidak punah dan kalah dari zaman. Kami juga sangat mengapresiasi anak-anak muda yang sudah mau terjun dalam melestarikan kesenian," terang Wulan.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding