Yuliyanto: Selepas Kepemimpinan Saya Pelayanan Publik Buruk, Sekda Harus Bertanggung Jawab

Mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto menilai, selepas kepemimpinannya menjabat orang nomor satu lingkungan Pemkot Salatiga dua periode pelayanan publik di Salatiga saat ini sangat buruk.


Buruknya kinerja kerja yang ditunjukkan ditegaskan Ketua Partai Gerindra Salatiga itu, tidak lepas dari Sekda Salatiga Wuri Pujiastuti selaku penanggung jawab administrasi pemerintahan selain jabatan Kepala Daerah.

Ungkapan ini lontaran Yuliyanto kepada wartawan saat merespon lambatnya proses tukar guling tanah aset milik Pemkot Salatiga yang dimohonkan Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur'an Nasional (YKTAN) Salatiga

terpusat di Jalan Merdeka Selatan, Sidorejo, Salatiga kepada wartawan, di kediaman pribadinya kawasan Salip Putih, Salatiga-Kopeng, Senin (18/7).

Didampingi sangat istri Titik Kirnaningsih, serta Fraksi Partai Gerindra Salatiga, Yuliyanto pun menjadwalkan mengadukan persoalan ini dengan bersurat kepada DPRD Salatiga.

"Kalau jaman saya (menjadi Wali Kota), kurang dari tiga bulan kelar. Lah ini, sudah berkirim Surat lebih dari sekali tidak ada juga kejelasan. Jelas ini ada kemunduran dalam pelayanan publik saat ini, Wuri (Sekda Wuri Pujiastuti) sebagai pelaksana administrasi pemerintahan harus bertanggungjawab dalam hal ini. Hari ini juga kami akan mengadukan hal ini ke DPRD Salatiga," tandas Yulianto.

Yuliyanto terang-terangan menangih janji Sekda atas janjinya akan menjalankan kerja dengan amanah untuk Kota Salatiga. Dimana, Wuri Pujiastuti saat dilantik Jum'at (30/4) tahun 2021 silam berani di evaluasi dan siap dicopot.

Sementara, Wakil Anggota DPRD Salatiga dari Fraksi Partai Gerindra Agus Pramono membeberkan pangkal persoalan hingga tukar guling YKTAN

ini berbuntut ke meja pembahasan di DPRD Salatiga.

"Pengurus YKTAN surat permohonan tukar guling tanah aset Pemkot Salatiga awal April 2022 lalu. Didalam Surat itu, intinya ingin melakukan pengembangan luasan kegiatan pendidikan khususnya keagamaan dan yang pertama akan dibangun adalah pendirian Masjid," terang Agus Pramono.

Adapun, lanjut dia, tanah yang dimohonkan YKTAN berada di Dukuh Ngemplak, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo. Tanah itu, tepat berbahaya langsung dengan lahan YKTAN.

Di Surat juga disebutkan, jika nantinya YKTAN bersedia memenuhi hasil penilaian team 'appraisal' yang disepakati bersama.

"Surat pertama YKTAN direspon tanggal 27 Mei 2022, namun isinya diminta YKTAN melengkapi persyaratan yang ada tanpa kejelasan apakah Meng-ACC atau tidak permohonan tukar guling tanah yang diajukan. Hingga akhirnya, YKTAN kembali melayangkan Surat tindak lanjut balasan ke Pemkot Salatiga tanggal 20 Juni dan 5 Juli 2022, dengan menyertakan daftar tanah milik YKTAN yang akan ditukar gulingkan seluas 20.470 m2," terang Agus.

Sementara, obyek tanah milik Pemkot Salatiga terdapat tiga sertifikat dengan luasan kurang lebih 15.000 m2. Namun setelah tiga kali melayangkan Surat Pemkot Salatiga tidak juga merespon.

Atas dasar itu, YKTAN mengadukan serta mendesak DPRD Salatiga untuk memproses hal ini. Surat dilayangkan pet hari Senin (18/7) ini.

"Setidaknya, beri jawaban yang pasti. Toh kami juga tidak merugikan Pemkot Salatiga atau masyarakat,x timpalnya.

Terpisah, Sekda Wuri Pujiastuti saat dikonfirmasi menjelaskan jika proses tukar guling harus memenuhi persyaratan yang tidak mudah.

Syaratnya pun rinci dan harus lengkap. Sementara, dalam proses tukar proses tukar guling tanah aset milik Pemkot Salatiga yang dimohonkan YKTAN Salatiga dinilainya belum lengkap.

"Saat ini pembahasan soal tukar guling YKTAN dalam proses, bahkan kami sudah rapat tiga kali dengan tim. Sekali lagi, syarat harus lengkap sementara yang diajukan YKTAN belum lengkap khususnya terkait kesediaan tanah pengganti. Yang pasti, proses sangat panjang," tandasnya.

Wuri pun menegaskan, tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena ini sudah ada tim.