Menteri Hukum era Presiden Megawati Soekarnoputri, Yusril
Ihza Mahendra, pernah berpendapat bahwa semua pegawai sampai Kepala
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad
Temenggung, bisa dijerat hukum pidana jika terbukti menyalahgunakan
wewenang.
- Alex Noerdin: Tidak Ada Sport City Di Dunia Senyaman Jakabaring
- Dirjen Pas Kemenkumham Meminta Maaf Atas Ulah Kalapas Sukamiskin
- Miras Masih Beredar Bebas
Baca Juga
Pendapat itu diucapkan Yusril dalam sidang kabinet terbatas (Ratas) bersama Komite Kebijakan Sektor Keuangan (‎KKSK) di Istana Negara pada 11 Februari 2004.
Pernyataan Yusril dibuka lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani, dalam sidang dugaan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
Jaksa KPK menunjukkan bukti transkrip rekaman yang membuktikan Yusril sependapat dengan Kapolri saat itu, Jenderal Pol Dai Bachtiar, bahwa semua orang yang tergabung di BPPN tidak punya kekebalan hukum.
"Pendapat saya hampir sama dengan Pak Dai Bachtiar bahwa tanggung jawab insitusional dari BPPN itu tidaklah selesai begitu saja, walaupun indikasinya telah dibubarkan," kata JPU Kiki, meniru perkataan Yusril.
Ditekankan Yusril, semua mantan pegawai termasuk pimpinan BPPN bisa dituntut pidana. Dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tidak bisa dihilangkan begitu saja.
"Mungkin juga pimpinan BPPN di masa-masa yang lalu yang disangka terlibat dalam satu tindak pidana itu tidak bisa dihilangkan sama sekali," kata JPU Kiki lagi-lagi membacakan pernyataan Yusril.
Lebih lanjut diakui Yusril bahwa BPPN dibentuk karena ada keadaan yang sangat darurat. BPPN pun diberikan kewenangan yang luar biasa luas.
"Tapi tidak berarti bahwa pegawai eks BPPN itu punya hak imunitas untuk bisa dituntut secara pidana ke pengadilan. Itu saya kira penegasan itu penting," tegas Yusril lagi.
Transkrip pernyataan Yusril dibuka saat sidang Tipikor menghadirkan Menteri Keuangan periode 2001-2004, Boediono, sebagai saksi JPU dalam perkara BLBI. Boediono hadir dalam Ratas yang dimaksud.
"Kalau itu dokumen tertulis, saya kira saya menerima," kata Boediono.
Saat ini, Yusril adalah salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa, Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat transkip dibacakan dalam persidangan, Yusril belum hadir di ruang pengadilan.
Syafruddin Arsjad Temenggung didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun karena diduga telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI tersebut dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim, sebagai pemilik aset PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandiri. Selaku Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak.
Syafruddin diduga
telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Demikian dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
- Resmikan Binus School Semarang dan Binus University, Nadiem: Lebarkan Sayap Wujudkan Merdeka Belajar
- Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Tinjau PTM di Solo
- UMS GO, Menteri Nadiem Sebut Mahasiswa Miliki Kemerdekaan Tentukan Masa Depan