Polres Grobogan berhasil mengamankan 14 pelaku kejahatan di wilayah tersebut. Diantaranya dua pelaku pemerasan, dua pelaku pencabulan, satu pembunuhan dan sembilan lainnya pelaku pencurian.
- Jelang Lebaran, Kapolres Grobogan Ajak Anak Yatim dan Lansia Belanja
- Jaga Kondusifitas Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab Grobogan Gelar Rakor Terpadu Penanganan Konflik Sosial
- 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Grobogan Diringkus
Baca Juga
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, dari 14 pelaku kejahatan cukup menonjol adalah pelaku pemerasan.
Dua pelaku merupakan lembaga swadaya masyarakat dan satunya mengaku wartawan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 468, dan 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun," ucapnya.
Kapolres mengimbau, bila ada kasus serupa dengan ancaman kekerasan untuk sesegera mungkin melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Kita ingin menjaga kondusifitas di wilayah Pollres Grobogan, selain itu untuk melindungi investasi yang ada di Kabupaten Grobogan, agar tetap kondusif," tandasnya.
- Jelang Lebaran, Kapolres Grobogan Ajak Anak Yatim dan Lansia Belanja
- Jaga Kondusifitas Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab Grobogan Gelar Rakor Terpadu Penanganan Konflik Sosial
- 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Grobogan Diringkus