Polres Grobogan berhasil mengamankan 14 pelaku kejahatan di wilayah tersebut. Diantaranya dua pelaku pemerasan, dua pelaku pencabulan, satu pembunuhan dan sembilan lainnya pelaku pencurian.
- Atlet Grobogan Berhasil Sabet 27 Emas di Kejurda Piala Kapolda Jateng 2023
- Ganggu Pacar Orang, Seorang Pemuda di Grobogan Dikeroyok
- Dua Pejabat Polres Grobogan Bertukar Posisi
Baca Juga
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, dari 14 pelaku kejahatan cukup menonjol adalah pelaku pemerasan.
Dua pelaku merupakan lembaga swadaya masyarakat dan satunya mengaku wartawan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 468, dan 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun," ucapnya.
Kapolres mengimbau, bila ada kasus serupa dengan ancaman kekerasan untuk sesegera mungkin melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Kita ingin menjaga kondusifitas di wilayah Pollres Grobogan, selain itu untuk melindungi investasi yang ada di Kabupaten Grobogan, agar tetap kondusif," tandasnya.
- Atlet Grobogan Berhasil Sabet 27 Emas di Kejurda Piala Kapolda Jateng 2023
- Ganggu Pacar Orang, Seorang Pemuda di Grobogan Dikeroyok
- Dua Pejabat Polres Grobogan Bertukar Posisi