Jumlah warga Kabupaten Batang yang terpapar terorisme mencapai 20 orang. Data itu dibeberkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, (Kesbangpol) Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata.
- Nama Walikota Semarang Masuk dalam Bursa Pilgub DKI, Sekjen PDIP Buka Suara
- Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Semarang Kerahkan 575 Personil
- KPU Jateng Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc
Baca Juga
"Itu kategorinya sudah teroris. Kalau radikal belum tentu teroris," katanya saat ditemui kantornya, Senin (20/2).
Ia merinci, sejumlah 16 warga Kabupaten Batang yang terlibat terorisme statusnya narapidana dan masih ditahan. Lalu, empat lainnya meninggal saat ditangkap Densus 88 Mabes Polri.
Agung menyebut ada beberapa wilayah yang terdeteksi jadi kantong penyebaran ajaran radikalisme. Kantong penyebaran paham itu ada di enam kecamatan.
Beberapa metode yang umum untuk penyebaran ideologi antipancasila adalah melalui kegiatan pengajian. Lalu, penyebaran radikalisme di kalangan pemuda, selain memanfaatkan media sosial, juga sering memanfaatkan organisasi dan unit kegiatan kepemudaan sebagai pintu masuk pengenalan terhadap radikalisme.
"Strategi penanganan Pemkab Batang bersifat lunak dan preventif, salah satunya dengan melakukan pembinaan melalui sosialisasi cegah tangkal radikal dan terorisme," ucapnya.
Agung menjabarkan bahwa Radikalisme adalah proses transformasi menuju paham yang ekstrim. Sedangkan terorisme adalah alat politik.
Terorisme bersifat menghalalkan segala cara misalnya bunuh diri dianggap jihad. Beragama hanya surga neraka dan semangat melangit pemahaman nihil dan merasa terasing.
Beberapa kelompok yang rentan terpapar radikalisme antara lain kaum muda atau milenial. Lalu, kelompok yang memiliki kesenjangan sosial, ekonomi, politik, kelompok marginal atau termarginalisasi.
Lalu, kelompok agama garis keras,kelompok frustasi terhadap keadaan individunya (ekonomi, sosial, keluarga).
Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menambahkan radikal adalah setiap upaya membongkar sistem yang sudah mapan yang sudah ada dalam kehidupan bernegara dengan cara kekerasan. Jadi menurut hukum, radikalisme adalah suatu tindakan kekerasan untuk anti-Pancasila, anti-NKRI, anti-kebhinnekaan dan intoleransi, sehingga semua orang yang berbeda dengannya dianggap salah.
"Jadi yang dimaksud dengan radikalisme"adalah sikap ingin mengubah sistem yang sudah mapan atau telah disepakati bersama dengan cara-cara kekerasan," ucapnya.
Pengertian hukum radikalisme dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
- Ganjar: Pupuk Langka Bukan karena Kartu Tani
- Hingga Awal Desember, DPTb Kota Salatiga 413 Pemilih
- Cucu Ketum PDIP Bacaleg DPR RI Dapil IV, Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Sumanto : Kita Dukung Penuh