KPU Jawa Tengah Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Jadwal Kemungkinan Mundur Sampai Maret

KPU Jawa Tengah Akan Melakukan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024 Setelah MK Mengumumkan Putusan Akhir Sengketa Paling Lambat Tanggal 8 Maret 2025. Dokumentasi
KPU Jawa Tengah Akan Melakukan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024 Setelah MK Mengumumkan Putusan Akhir Sengketa Paling Lambat Tanggal 8 Maret 2025. Dokumentasi

Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah akan menyesuaikan jadwal penetapan pasangan calon pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah Serentak 2024, Bupati dan Wali Kota ataupun Gubernur dan Wakil Gubernur, mesti menunggu hasil keputusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menjelaskan bahwa jadwal sebagaimana sudah diatur sebelumnya, bisa saja tidak mutlak sesuai. Namun, penetapan pemenang Pilkada Jawa Tengah 2024 akan mengikuti setelah proses sengketa di MK selesai. 

"Tugas kami mulai dari penyelenggaraan sampai penetapan pasangan calon terpilih. Baru usul ke pemerintah untuk dilakukan pelantikan. Sesuai peraturan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) penetapan dijadwalkan tanggal 7 dan 10 Februari. Itu untuk pasangan Bupati dan Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur," ucap Handi saat ditemui, Jumat (10/01).

Sesuai peraturan yang ada, jadwal putusan diumumkan paling lambat tanggal 8 Maret 2025, batas waktu akhir keputusan sengketa dari MK. Maka, penetapan di KPU Jateng akan dilakukan setelah tanggal itu, maksimal tiga hari kemudian. 

Handi menegaskan, terkait keputusan penetapan tersebut, akan menyesuaikan putusan MK. Bila berpedoman serta jadwal mengikuti, maka penetapan kemungkinan baru dapat dilakukan pada bulan Maret. 

"Kalau melihat jadwal putusan sengketa di MK kan sampai bulan Maret. Jika proses sampai tuntas selesai Maret, tentu patokan penetapan tidak lagi berdasarkan Perpres karena sudah melampaui jadwal. Sedangkan untuk pelantikan kepala daerah terpilih bukan domainnya atau tidak dilakukan KPU, tetapi pemerintah," tegas Handi menerangkan. 

Pedoman penetapan KPU Provinsi Jawa Tengah, lanjut Handi, pihaknya mengikuti proses sidang sampai ada hasil putusan.

Sejauh ini, hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di beberapa kabupaten dan kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) digugat ke MK karena mempermasalahkan hasil dan terjadinya kecurangan serta pelanggaran selama proses pemilihan lalu. 

Sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah ini, sedang dalam proses penyelesaian melalui tahapan-tahapan persidangan. 

"Kan di MK ada sidang-sidang yang harus diselesaikan sebelum sampai putusan akhir. Ada sidang pertama sampai berikutnya. Jadi, seluruh proses itu kita ikuti sampai mendapatkan hasil putusan akhir. Putusan akhir sesuai jadwal tanggal 7-8 Maret," terang Handi. 

Terkait proses gugatan ke MK, KPU Jawa Tengah optimis pihaknya dapat memenangkan sengketa. Sehingga, proses penetapan tidak sampai mundur dari jadwal telah ditetapkan. 

"Mudah-mudahan kalau kita lihat kita yakin proses itu di MK akan selesai tepat waktu dan tidak ada masalah. Gugatan kami yakin bisa dimenangkan," jelas Ketua KPU Jawa Tengah itu.