Andika-Hendi Menggugat!

Mendesak MK Tolak Hasil Kemenangan Luthfi-Yasin Di Pilkada Jateng 2024
Kubu Andika-Hendi Menggugat Hasil Pilkada Jawa Tengah 2024, Meminta MK Membatalkan Kemenangan Luthfi-Yasin. Dokumentasi
Kubu Andika-Hendi Menggugat Hasil Pilkada Jawa Tengah 2024, Meminta MK Membatalkan Kemenangan Luthfi-Yasin. Dokumentasi

Semarang - Gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Jawa Tengah 2024 telah diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Kuasa Hukum Andika-Hendi Roy Jansen Siagian mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada Jawa Tengah 2024, ditemukan banyak sekali kecurangan terjadi sejak kampanye sampai pelaksanaan. 

"Kami menemukan banyak sekali kecurangan dalam tahapan-tahapan Pilkada Jawa Tengah lalu. Sehingga dengan tegas, hasil yang sudah selesai itu bisa dikaji ulang oleh MK. Kami berharap, MK memutuskan seadil-adilnya dan menolak kemenangan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin atau Luthfi-Yasin," jelas Roy. 

Ada temuan kecurangan terjadi dalam skala masif, Roy mengungkapkan. Pihaknya mendapatkan sendiri adanya pengerahan massa Kepala Desa dalam kampanye calon Kepala Daerah. 

Bahkan untuk hal ini pun, Roy melanjutkan, dari investigasi pihaknya telah didapatkan hasil bahwa para Kepala Desa di daerah sengaja diminta pihak tertentu untuk menggunakan Dana Desa sebagai anggaran kampanye salah satu calon. 

"Yang meyakinkan kami, di lapangan kita menemukan sendiri Dana Desa dipergunakan tidak semestinya. Jadi mengapa kami soroti? Penggunaan anggaran tidak wajar itu justru terjadi di saat masa kampanye. Maka, kami minta MK agar mengusut tuntas," terang Roy lagi. 

Selain itu, Roy menambahkan lagi, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti sekiranya kuat dan mendukung, tentang dugaan adanya keterlibatan insitusi kepolisian dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. 

"Kami mencoba akan melengkapi bukti-bukti pendukung dalam berkas permohonan ke MK. Kita curigai bahwa ada keterlibatan institusi kepolisian dalam penyelenggaraan Pilkada Jawa Tengah 2024. Maka kami mohon MK agar membatalkan hasil Pilkada," lanjut Roy.