Pembatalan 31 titik bantuan sosial (bansos) di desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, mendapat reaksi kekecewaan dari warga. Warga merasa dipermainkan oleh Pemkab Sukoharjo.
- Bupati Purbalingga Sebut Membuat Inovasi Harus Jadi Kebiasaan
- Pemkab Blora Sediakan Empat Bus untuk Mudik Gratis Perantau di Jabodetabek
- 51 Kepala Desa di Banjarnegara Dilantik, Berikut Pesan Pj Bupati
Baca Juga
Pasalnya, ke 31 penerima bansos tersebut sudah mendapat SK pencairan dana dari Bupati. Namun SK tersebut disusuli dengam SK revisi yang memutuskan pembatalan pemberian dana bansos.
"Warga sangat kecewa dengan pembatalan bansos kami. Padahal sudah terbit SK pencairan. Lalu ada SK susulan pembatalan. Saat kami tanyakan alasannya tidak jelas," kata Sapto, ketua RW 13 desa Gentan, Baki, Sukoharjo, Jumat (31/8).
31 proposal bansos tersebut sebelumnya sudah masuk dalam APBD 2018 Pemkab Sukoharjo, bahkan muncul Surat Keputusan Bupati Sukoharjo nomor 900/195/2018 tentang pemberian bantuan keuangan pada pemdes se Kabupaten Sukoharjo TA 2018. Namun kemudian ada SK susulan nomor 900/300/2018 tentang pembatalan bansos.
"Saya harus jelaskan pada warga lagi kalau batal, kecewa itu pasti. Apalagi kami tidak mendapat penjelasan atau alasan kenapa dibatalkan," imbuhnya.
Dana bansos yang merupakan aspirasi dari anggota DPRD Sukoharjo tersebut sedianya diterimakan untuk 31 kelompok atau RT dan atau RW yang sebangian besar di desa Gentan Baki. Kisaran nilai bantuan antara Rp 6,5 - 16 juta.
Sementara, Moh Samrodin, Anggota DPRD Sukoharjo, yang menjadi saluran aspirasi bansos desa Gentan juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia bahkan mengaku akan memperjuangkan hak warga atas bansos tersebut. "Bila tidak mendapat penjelasan yang memuaskan maka siap melaporkan masalah tersebut ke PTUN," kata Samrodin.
- Pegawai KPU di Purworejo Kini Punya 'Kerja Sampingan', Bisa Tangani Kebakaran
- Tanpa Henti, Satpol PP Kabupaten Demak Terus Gelar Razia di Seluruh Wilayah
- Sudah 90 Persen, Pertengahan Tahun Ini Mal Pelayanan Publik Beroperasi