- Sinergi Jaga Dana Desa, Kejari Banjarnegara Gandeng Pemda dan Pemdes
- Polisi Didesak Proses Dugaan Aksi Premanisme di Desa Sawangan
- Kades di Purworejo Polisikan Warganya
Baca Juga
Sebanyak 51 kepala desa (Kades) baru hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak se-Kabupaten Banjarnegara dilantik dan diambil sumpah oleh PJ Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Pendopo Dipayudha Adigraha, Senin (3/2), dan dihadiri jajaran forkompimda, para ketua Badan Permusyawaratan Desa dan ketua panitia pilkades dari masing-masing desa.
Pelantikan Kades terpilih ini, sebelumnya sempat ditunda selama dua tahun dikarenakan adanya pemberlakuan SK perpanjangan masa tugas bagi kades sebelumnya.
Namun, setelah adanya surat dari keputusan MK agar segera melantik Kades terpilih maka setelah dilakukan rapat internal pelantikan dipercepat, Sedangkan masa jabatan Kades sebelumnya digugurkan.
“Kami berharap kepada Kades yang baru agar bisa merangkul semua pihak, dan dapat membawa wajah serta pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Banjarnegara," kata Masrofi.
“Pesan Saya kepada para Kades yang baru dilantik, untuk merangkul semua pihak, serta menjadi sosok yang dewasa dan profesional, dan mampu berikan pelayanan yang baik kepada warga. Tidak adalagi pendukung dan bukan pendukung, semua warga sudah menjadi tanggungjawab saudara,” lanjutnya.
Masrofi menambahkan, Kades mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk itu lanjut Masrofi, diharapkan kepada kepala desa terlantik untuk berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia juga meminta Kades untuk tidak segan-segan berkoordinasi dan brkonsultasi dengan pimpinan, baik camat, SKPD terkait, Sekda maupun bupati, sehingga ada keselarasan program dengan program yang ada di desa.
Selain itu Masrofi juga berharap para kepala desa segera mempelajari dan memahami peraturan perundangan terkait desa dengan baik dan gunakan sebagai pedoman, agar tidak terseret dalam masalah hukum.
“Harus ada sinergi yang baik, antara bupati, perangkat daerah, dan juga camat serta kepala desa, Insya Allah jika ada sinergi yang baik maka pembangunan bisa berjalan dengan baik dan lancar," paparnya.
Terkait dengan polemik kepala desa yang diberhentikan karena adanya keputusan MK, Masrofi meminta kepada Kades terpilih segera berkoordinasi dengan Kades yang diberhentikan dari perpanjangan yang sebelumnya sudah pernah dilantik, sehingga pergantian kepemimpinan menjadi mulus aman dan damai.
Sedangkan berkaitan dengan adanya wacana kompensasi, Masrofi mengatakan akan berusaha memberikan kompensasi kepada para kepala desa yang telah diperpanjang dan namun diberhentikan karena keputusan MK.
Keputusan tersebut lanjut Masrofi, juga atas perintah dari pemerintah pusat melalui Menteri dalam negeri dan juga dari gubernur segera melantik kapala desa terpilih.
Masrofi juga menjelaskan bahwa apa yang menjadi perintah dari pemerintah pusat tentunya akan di laksanakan, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Karena sebagai pemerintah Daerah lanjut Masrofi juga tidak serta merta akan melepaskan begitu saja kepada kepala desa yang diberhentikan, namun kami juga akan memberikan kebijakan, yaitu memberikan kompensasi atas masa jabatan yang tidak dilalui sekitar 14 bulan.
"Nanti ada kompensasi, adapun besarannya tentu saja menyesuaiakan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait sebagian Kades yang mengajukan PTUN, pemkab akan menghadapinya dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku."Jika memang dari kepala desa yang di berhentikan mengajukan PTUN maka kita juga akan menghadapi,” Masrofi.
- Derita Berlapis Korban Penusukan Pacar, Luka Tikam Hingga Berhenti Bekerja
- Hidupkan Semangat Kartini Lewat Lari dan Ekonomi Kerakyatan
- Sinergi Jaga Dana Desa, Kejari Banjarnegara Gandeng Pemda dan Pemdes