34 Ketua DWP Partai Idaman Jadi Saksi Fakta

Sebanyak 34 Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Idaman dari berbagai provinsi menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan Partai Idaman sebagai peserta pemilu 2019.


Dari pantauan, dalam persidangan yang telah berlangsung sejak pukul 8.30 WIB, Ketua DPW Aceh mendapat urutan pertama menjadi saksi fakta dalam persidangan.

Ketua tim pengacara Partai Idaman, Alamsyah Hanafiah mengaku dari 34 provinsi sebanyak 101 anggota menjadi saksi fakta persidangan, setiap satu provinsi dihadirkan 2 saksi.

"Saksi fakta, mulai dari provinsi paling ujung Indonesia, dari Provinsi Aceh dulu berjalan sampai ke Papua, Jumlahnya tadinya 101 cuman menghemat waktu, yang keterangannya kira-kira sama kita ambil satu, jadi 60," ujarnya usai persidangan mendapat skors di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (29/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Dirinya menjelaskan, adapun pembuktian dari para saksi-saksi fakta yang dihadirkan, bahwa setiap per individu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) antara KTP dan Kartu Keanggotaan (KTA) di Sistem informasi partai politik (Sipol).

"Pembuktian dari saksi-saksi fakta adalah pembuktiannya adalah dia kena TMS melalui Sipol. Daftar di daerah, masuk input, nyala di KPU, dinyatakan TMS," tandasnya.

Partai Idaman merupakan salah satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat administratif. hal itu sesuai keputusan KPU Nomor 58 di PTUN.