35 Cakades Sukoharjo Serukan Deklarasi Damai, Kapolres Ingatkan Sanksi Hukum Bagi Yang Melanggar

Sebanyak 35 calon kepala desa (cakades) yang siap berlaga dalam pemilihan kepala desa (pilkades) se Kabupaten Sukoharjo, mengucapkan ikrar deklarasi damai di Pendopo Graha Satya Praja, Sukoharjo, Jumat (25/11/2022). 


Deklarasi damai diucapkan seluruh cakades disaksikan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Forkopimda Sukoharjo, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua PN dan Ketua DPRD Sukoharjo.

Bupati Sukoharjo mengingatkan cakades harus berjiwa besar dan tidak mudah terprovokasi, bisa menerima seluruh keputusan hasil pilkades dengan legowo. 

“Nek sing menang yo kui [kalau menang ya itu] memang rezekinya dia, [cakades] semuanya baik, yang menang tidak perlu euforia berlebihan. Sujud syukur saja karena di depan panjenengan [cakades] ada amanah yang luar biasa untuk mempertanggungjawabkan kemenangan itu,” ujar Bupati Etik kepada seluruh Cakades.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan cakades harus menaati peraturan yang telah ditetapkan. 

Termasuk tidak melakukan euforia berlebihan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Setiap tahapan tidak perlu ber euforia berlebihan, baik nanti pada pemilihan nomor dan seterusnya tidak perlu mengerahkan masa berlebihan apalagi menggunakan motor [berknalpot] brong. Saya minta itu tidak ada,” terang Kapolres. 

Kapolres menambahkan dengan adanya euforia berlebihan bagi para pemenang dapat menyakiti hati bagi yang kalah. 

Begitupun sebaliknya bagi cakades yang kalah tidak perlu memprovokasi kegiatan yang tidak baik. 

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan segan melakukan proses hukum jika ada pihak yang mengganggu kondusifitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat di Sukoharjo.

“Saya tidak akan segan-segan melakukan proses hukum. TNI Polri akan mengawal kegiatan ini supaya Sukoharjo Makmur dapat kita capai bersama-sama,” tegas Kapolres. 

Sebelumnya dikabarkan jumlah total cakades di 13 Desa dari delapan kecamatan di Sukoharjo berjumlah 36, namun ada 1 calon yang gugur karena tidak memenuhi syarat. 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Sigit Nugroho. 

“Jadi ini jumlahnya yang ikut deklarasi ada 35 dengan harapan Pilkades di Sukoharjo menjadi Pilkades bermartabat, bersih, aman, jujur, dan amanah. Semua calon hadir berjumlah 35 calon ada berkas tidak lengkap (BTL) sehingga satu gugur. Dari jumlah kemarin [36] menjadi 35,” terang Sigit usai kegiatan. 

Dia mengatakan jumlah cakades perempuan hanya satu dari Desa Tanjung, Nguter, Yuyun Irawati yang akan bersaing dengan suaminya sendiri Edi Nuryanto. Sementara satu orang cakades yang BTL dan dinyatakan gugur berasal dari Desa Karangtengah, Weru. 

Sigit mengatakan selain pasangan suami istri asal Desa Tanjung, Nguter tak ada lagi cakades pasutri ataupun kerabat yang bertanding. 

Selain itu ada pula perangkat desa yang mencalonkan diri di Karangtengah, Weru dan Kadilangu, Baki. Sementara satu PNS tercatat mencalonkan diri di Desa Pugogor, Bendosari. 

“Kalau perangkat desa mencalonkan diri mereka cuti sejak mendaftarkan, kalau kepala desa yang mencalonkan dia harus cuti sejak ditetapkan [cakades]. Kalau PNS juga bisa mendaftar dengan syarat mendapatkan izin dari pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati,” terang 

Dia menambahkan PNS yang juga cakades yang mencalonkan diri di Puhgogor, Bendosari, Suharno, 55 saat ini mengambil cuti tahunannya. Mengingat Suharno merupakan pegawai kecamatan setempat.

Sementara dalam pemilihan cakades mendatang pada 8 Desember 2022 masih akan menggunakan pemungutan suara secara manual. 

Hanya saja ada perbedaan dalam pemilihannya, nama cakades  kini tak lagi menggunakan inisial dari nama-nama hasil bumi melainkan foto dan nama langsung cakades. 

“Kalau sebelumnya kan kuota 50%+1 baru bisa dimulai saat ini tidak hanya dibatasi waktu saja selama pandemi dari pukul 07.00 WIB-12.00 WIB. Lewat dari jam itu sudah harus ditutup,” ujar Sigit.