Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyerahkan remisi khusus Idul Fitri kepada 6.678 narapidana di Jawa Tengah.
- KPK Kembali Periksa Totoh Gunawan Dalam Kasus Korupsi Di Dinsos KKB
- Terbukti Nyuap Robin Pattuju, M Syahrial Dijebloskan ke Rutan Klas I Medan
- Mayat Balita Korban Pembunuhan Ditemukan di Semak Semak, Dua Pelaku Ditangkap
Baca Juga
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyerahkan remisi khusus Idul Fitri kepada 6.678 narapidana di Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jateng, Syafar Pudji Rochmadi, mengatakan dari 6.678 narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 57 narapidana dinyatakan langsung bebas.
"Yang dinyatakan bebas itu mendapatkan remisi khusus II. Terdapat sebanyak 57 narapidana. Selain itu, juga sebanyak 57 anak binaan di Jateng mendapat remisi khusus I," kata Syafar, Kamis (13/5).
Syafar merinci, dari jumlah tersebut, terdiri dari 22 narapidana teroris, 2002 narapidana narkotika, 10 narapidana tipikor. Kemudian delapan narapidana illegal logging, dua narapidana illegal trafficking, satu narapidana money laundering.
"Kemudian sebanyak 4633 narapidana dari tindak pidana umum. Sehingga totalnya 6.678 narapidana," imbuhnya.
Dari seluruh lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah, Lapas klas I Kedungpane Semarang memperoleh jumlah remisi terbanyak.
Menurut Syafar, Lapas klas I Kedungpane Semarang mendapatkan sebanyak 451 remisi. Kemudian Lapas klas II A Purwokerto sebanyak 429 remisi. Pada urutan ketiga terdapat Lapas klas II A Magelang dengan 345 remisi.
"Dengan pemberian remisi ini, kita telah melakukan penghematan anggaran negara sebanyak Rp3.691.890.000," tutup dia.
- Nenek Penghuni Panti Wredha Ini Menangis Haru Saat Polwan DitShabara Polda Jateng Berikan Bunga dan Memeluknya
- Tim Penilai Internal Beri Penguatan WBK/WBBM untuk Kemenkumham Jateng
- Interpol Sudah Dilibatkan, Kini KPK Ancam Pidana Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku