87 Persen Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga

Sebesar 87 persen musibah kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang tidak terjaga atau sebanyak 1.543 kali kejadian. Sebanyak 450 meninggal dunia, 418 luka berat dan 410 luka ringan. Jenis kendaraan yang terlibat 727 kendaraan roda empat atau lebih dan 1.055 roda dua atau roda tiga.


Data KAI hingga Juni 2023 menyebutkan, telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Tahun 2018 ada 404 kejadian, tahun 2019 (409 kejadian), tahun 2020 (269 kejadian), tahun 2021 (284 kejadian), tahun 2022 (289 kejadian) dan tahun 2023 hingga Juni (127 kejadian). Jumlah perlintasan sebidang 3.849 titik dijaga 1.447 titik dan tidak dijaga 2.259 titik.

"Data PT KAI Juni 2023 menyebutkan,  sejak tahun 2018 hingga Mei 2023 telah terjadi  1.782 kali musibah kecelakaan di perlintasan sebidang," ungkap Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, Selasa (20/6).

Menurut Djoko, dampak kecelakaan di perlintasan sudah pasti korban jiwa, yakni timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang dan pengguna jalan. Kerusakan sarana, berupa kerusakan lokomotif, kereta dan gerbong. Kerusakan prasarana, berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan.

"Terjadi pula gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen. Opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, dan membuat menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa," papar

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini.

Dia menyebut, terdapat kondisi perlintasan berbahaya, seperti perlintasan tanpa palang atau tidak terjaga, perlintasan dengan perpotongan tajam, perlintasan dengan kondisi aspal rusak, perlintasan yang tertutup bangunan, perlintasan setelah rel tikung, perlintasan curam.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Djoko menyebut, ada beberapa langkah atau tahapan penjagaan keselamatan di perlintasan sebidang. Pertama, peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang.

Kedua, pemasangan pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api. Ketiga, harus dilengkapi dengan sistem sinyal dan peringatan yang efektif. Keempat, palang pintu atau palang perlintasan digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat. Kelima, pada beberapa perlintasan sebidang yang lebih padat, penjaga perlintasan ditempatkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas. 

Keenam,  peningkatan kesadaran akan bahaya di perlintasan sebidang sangat membantu mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Ketujuh,  penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran perlintasan sebidang sangat penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi kecelakaan. Kedelapan, idealnya, perlintasan sebidang harus dipisahkan dari lalu lintas jalan raya dengan menggunakan jembatan atau terowongan. Ini akan membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api.

Dua tahun terakhir ini, telah dilakukan 692 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang bekerja sama dengan Dishub, komunitas Railfans dan masyarakat. Selam 5 tahun terakhir, sebanyak 1.252 perlintasan sebidan liar dan rawan telah ditutup  dengan melibatkan Dishub dan aparat kewilayahan setempat. 

Pemasangan spanduk peringatan sebanyak 328 lokasi di perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop dan Divre di tahun 2022. Dilaksanakan 178 kali penertiban bangunan liar di daerah rawan agar tidak mengganggu pendangan bebas masinis dan penyebrang jalan selama tahun 2022-2023.