Advokat Pramudya Dinyatakan Tidak Bersalah dan Diputus Bebas

Dr Pramudya SH M Hum. Istimewa
Dr Pramudya SH M Hum. Istimewa

Senin (9/9), menjadi hari yang istimewa bagi dunia hukum di Indonesia. Seorang advokat senior di Jawa Tengah, Dr Pramudya SH M Hum, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.


Kasus ini sendiri menuai banyak polemik. Selain prosesnya yang berbelit, kesan adanya dugaan kriminalisasi advokat pun sempat mencuat. Pasalnya, ada banyak kejanggalan dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.

“Puji Syukur, hari ini, Senin 9 September 2024, Majelis Hakim PN Purwokerto TOLAK dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Advokat Pramudya dinyatakan TIDAK BERSALAH & diputus BEBAS,” kata Pramudya dalam pesan Whatsapps.

“Terima kasih atas doa, perhatian dan bantuan nitizen-warganet dalam memviralkan kasus "Kriminalisasi Advokat" sehingga menurut laporan dr teman teman sudah mencapai 21 juta viewer lebih dan teman teman sesama advokat yg telah mendampingi ataupun yg telah memberi semangat saya untuk terus maju berjuang,” katanya lagi.

“Terima kasih pada bang Herman dan trman teman DPC Peradi purwokerto yg ikut menjadi kuasa mendampingi saya dalam persidangan dan teman eman DPC Peradi jakarta barat dan semua teman yg tidak dapat saya sebutkab satu persatu. Masih ada satu langkah lagi, jika JPU mengajukan kasasi, mohon tetap dukungannya,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini sendiri bermula ketika pada tahun 2005 seorang yang bernama Hasan Budiman yang dengan sadar meminjam dana sebesar 3,5 M kepada KSU Artha Megah Solo, dengan menjaminkan 9 obyek tanah yang berada di daerah Purwokerto dan Surakarta.

Objek tersebut meliputi 5 SHM diikat Hak Tanggungan dan 4 SHM lainnya tidak diikat Hak Tanggungan, dikarenakan Hasan Budiman selaku debitur KSU Artha Megah Solo meninggal dunia dan Ahli Warisnya tidak mampu membayar sisa hutangnya.

Saat itu Advokat Dr Pramudya S.H.,M.Hum yang menerima kuasa selaku Kuasa Hukum dari KSU Artha Megah Solo bertindak dan mengambil segala langkah hukum baik secara Non Litigasi maupun Litigasi dalam rangka menjalankan profesi yang diembannya, sebagaimana seorang Advokat dilindungi oleh Undang-Undang No. 18 Th 2003, pada Pasal 1 ayat 1 dan 2.

Dugaan adanya upaya kriminalisasi advokat pun menguap ke permukaan setelah Pramudya justru dijadikan tersangka. Namun ironisnya, saat sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim, Penasihat Hukum Dr Pramudya SH M Hum, Nurohman, SH menilai dakwan dari JPU dinilai kabur.

Pasalnya, kata Nurohman, SH, kliennya adalah Advokat Senior yang sudah 35 tahun berbuat banyak untuk penegakkan hukum di Tanah Air. Dan kliennya itu dijebak oleh oknum penyidik Polda Jateng yang mana dalam surat perindah dimulainya penyidikan (SPDP) berubah-ubah. Tak ayal, proses sidang pun carut marut.

Nurachman juga menjelaskan tentang kesalahan penyebutan nama hingga tanggal lahir kliennya dalam SPDP. "Jangan-jangan bukan klien kami. SPDP itu ada tetapi yang dianggap yang ketiga saja, tidak pernah dibuka SPDP pertama dan SPDP kedua. Artinya dakwaan JPU akan kami sampaikan dalam nota keberatan itu dakwaan yang kabur, orangnya pastinya bukan beliau bisa jadi orang lain dengan tanggal lahir yang berbeda,” ujarnya.

Selain itu Nurachman juga mengatakan bahwa merujuk dari formalitas perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng bahwa yang berkaitan lokus dan tempus deliktinya berada di PN Surakarta. Namun, justru menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.

"Jadi seharusnya kompetensi relatif untuk pengadilan yang berhak untuk memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Negeri Surakarta bukan Pengadilan Negeri Purwokerto,"jelasnya

Sementara itu, kuasa hukum Pramudya lainnya, dr. H Hermansyah Dulaimi, SH, MH mengatakan kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia profesi advokat karena Pramudya ini adalah sebagai kuasa hukumnya.

"Kami juga sebagai advokat sangat keberatan apabila didalam tugas profesinya dengan sangat baik malah dijadikan tersangka, dengan cara mengkriminalisasi,"katanya.

Hermansyah mengaku telah menangani perkara ini sejak 2016, dan terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik. "Saya yang langsung memeriksa saudara Pramudya ini sejak 2016 dan beliau tidak ada melanggar kode etik, dan murni menjalankan kuasa,"katanya.

Ditambahkan mentersangkakan advokat menjadi hal buruk dalam dunia advokat di Indonesia. Sebab, harus diketahui, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – Undang.

Jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

Pada Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Th 2003 menyebutkam Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.