Aksi Damai Aliasi Warga Kota Solo Dibubarkan Polisi

Aksi Aliansi Warga Kota Solo yang akan menyuarakan orasi dan pernyataan sikap terpaksa dibubarkan aparat dari Polresta Surakarta karena menimbulkan kerumunan massa.


Aksi Aliansi Warga Kota Solo yang akan menyuarakan orasi dan pernyataan sikap terpaksa dibubarkan aparat dari Polresta Surakarta karena menimbulkan kerumunan massa.

Bahkan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak turun langsung membubarkan aksi damai dari ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Kota Solo.

Kepada korlap aksi dan peserta yang hadir, Ade Safri berikan pemahaman bahwa aksi tersebut dapat menimbulkan kerumunan yang menyebabkan tersebarnya virus Covid-19 secara masif.

"Selama pandemi bahwa angka penyebaran Covid-19 di wilayah Solo semakin tinggi," papar Ade Safri kepada awak media, Sabtu (21/11).

Ssatu upaya yang dilakukan Polri bersama TNI adalah mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terhadap penyebaran virus covid secara masif.

"Kami membubarkan kegiatan unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan rentan sekali terhadap penyebaran virus Covid-19 secara masif," papar Ade Safri.

Ditambahkan Ade Safri, menyelenggarakan kegiatan dalam kondisi kerumunan sangat berbahaya, untuk itu mereka di minta untuk segera membubarkan diri.

"Tadi kami berikan kesempatan satu menit untuk membubarkan diri atau kita akan bubarkan paksa," tegas Ade Safri.

Kapolres menjelaskan aksi tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak kepolisian. Untuk itu pihaknya akan memanggil koordinator aksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi hari ini.

"Kita harapkan pengertian untuk sama-sama menjaga karena keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tinggi," tandas Kapolres.

Sementara itu koordinator aksi Aliansi Warga Kota Solo, Kusumo Putro siap dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aksinya yang mengundang kerumunan massa.

"Saya siap untuk dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kepolisian. Hal itu dilandasi rasa cinta saya pada NKRI," tandas Kusumo.

Menurut Kusumo, sebenarnya masih ada banyak hal yang ingin disampaikan, namun karena kondisi pandemi Covid-19. Dirinya menghargai institusi Polri serta mempercepat pembacaan pernyataan sikapnya.

Meski hanya diberikan waktu satu menit untuk menyampaikan pernyataan sikapnya, hal tersebut sudah cukup untuk menyampaikan pesan bahwa Kota Solo menolak kedatangan Habib Riziq Shihab.

Sementara itu, terkait aksi ini disebut tidak berijin, Kusumo sebut pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Polresta Surakarta.

"Namanya aksi tidak perlu ijin. Hanya pemberitahuaan saja," tandas Kusumo.