- UNS Fasilitasi UTBK Ramah Disabilitas, Diikuti 10 Peserta
- Tanggap Darurat, Pelajar SMABAH Ikuti Simulasi Penanganan Kebakaran
- Intens Berlatih, PMR Spensawa Juara Umum COMPARA
Baca Juga
Ujian Nasional (UN) mulai menjadi topik hangat setelah Kabinet Merah Putih dilantik. Berbagai pihak mulai mempertanyakan kembali pemberlakuan ujian nasional bagi siswa sekolah dasar dan menengah.
Untuk ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan, “Saya belum ada pembahasan tentang ujian nasional. Saya masih akan banyak mendengar sebelum mengambil keputusan strategis.”
Abdul Mu’ti menambahkan satu bulan pertamanya sebagai menteri akan difokuskan untuk mengumpulkan aspirasi dari berbagai pihak. Masukan itu penting sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tentang pendidikan, termasuk soal Ujian Nasional.
Mendikdasmen menjelaskan arti pentingnya melihat persoalan pendidikan secara lebih seksama melalui berbagai kajian. Selain dari penelitian tentang pendidikan Indoneisa, kajian juga dapat berasal masukan masyarakat secara langsung.
Usai melakukan serah terima jabatan dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Abdul Mu’ti menegaskan pula bahwa ia bersama jajarannya akan melakukan peninjauan ulang terhadap beberapa kebijakan pendidikan yang menjadi perdebatan termasuk Ujian Nasional, Kurikulum Merdeka Belajar, hingga Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi.
Sebagaimana diketahui Ujian Nasional (UN) dihapus secara permanen mulai tahun ajaran 2020 dan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode sebelumnya, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa kebijakan tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Dilansir dari laman Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, UN diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Selain itu, salah satu kegunaan hasil UN adalah untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Ini bisa jadi kata kunci untuk menilik kembali urgensitas UN bagi siswa sekolah dasar dan menengah.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak