Aplikasi PeduliLindungi Bakal Diterapkan di Kantor Pemerintahan Semarang

Aplikasi PeduliLindungi bakal diterapkan di seluruh kantor pemerintahan Kota Semarang.


Penerapan itu dilakukan mulai dari kantor balaikota hingga kantor kelurahan. Nantinya setiap pegawai hingga tamu yang datang ke kantor pemerintahan harus memindai QR Code atau scan barcode aplikasi PeduliLindungi. 

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021. 

Aturan ini dibuat untuk Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Peduli Lindungi akan diterapkan di semua kantor Pemkot Semarang. Kami menjalankan SE tersebut," kata Iswar, Kamis (23/9).

Pihaknya menyebut Pemkot Semarang sudah bersurat kepada Kementrian Kesehatan untuk mendapatkan QR Code. Jika QR Code tersebut turun, aturan itu akan segera diterapkan. 

Iswar meminta untuk setiap kantor pemerintahan bisa menyiapkan petugas khusus baik ASN maupun Non ASN yang bisa memastikan penerapan aplikasi tersebut berjalan baik.

Nantinya di beberapa titik balai kota juga akan ditempatkan petugas penerima tamu yang bakal mengecek Peduli Lindungi. 

"Ini sampai ke kelurahan harus pakai Peduli Lindungi," tandasnya.