Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang Supardi menyiapkan sejumlah sanksi untuk aparatur sipil negara (ASN) yang membolos.
- BKD Batang Sebut Enam Formasi PPPK Nakes Bisa Diisi Orang Luar
- Nasib 4.791 Tenaga Honorer Pemkab Batang Belum Jelas
Baca Juga
"Kalau sampai membolos akan saya panggil untuk diberikan sanksi sosial, misalnya bersih-bersih fasilitas umum," kata Supardi saat ditemui di kantornya, Senin (25/4).
Ia mengatakan, pihaknya langsung menerapkan daftar hadir pukul 07.00 pada, Senin, 9 Mei 2022. Sanksi tetap akan berlaku jika ASN hanya sekadar mengisi daftar hadir lalu pulang.
Supardi menyebut bahwa cuti bersama mulai berlaku pada 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022. Rinciannya cuti bersama Idul Fitri berlangsung pada 29 April dan 4 Mei hingga 6 Mei 2022.
Ia pun mensyaratkan harus ada bukti jika cuti keperluan mendesak. Semisal, foto undangan menikah dan sebagainya.
Pihaknya mengizinkan tambahan cuti jika ASN punya keperluan penting. Semisal, saudara menikah atau ibadah seperti umrah.
"Namin bagi yang 6 hari kerja pelayanan seperti puskesmas dan rumah sakit masih disiagakan untuk masuk," jelasnya.
Ia menyebut petugas kesehatan pada 30 April harus masuk. Lalu kembali masuk pada Sabtu, 7 Mei 2022. Hal itu termasuk profesi guru.
- BKD Batang Sebut Enam Formasi PPPK Nakes Bisa Diisi Orang Luar
- Nasib 4.791 Tenaga Honorer Pemkab Batang Belum Jelas