Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka siap jalankan tegakkan aturan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga.
- Program Jumat Kliwon, Perkuat Keimanan WBP Rutan Salatiga
- Purbalingga Fokus Enam Prioritas Pembangunan pada 2024
- Kenaikan UMN 6,5% Untuk Meningkatkan Kualitas Keluarga Buruh
Baca Juga
SKB tersebut ditandatangani oleh Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Yakni SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dimana salah satu poin Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut berisi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
Salah satu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, media sosial calon presiden-wakil presiden. Termasuk juga kepada calon anggota legislatif menjelang Pemilu 2024.
"Ya kita (siap) ikuti aturan yang ada saja ya," jelas Gibran Rakabuming Senin (25/9).
Selain melakukan pemantauaan ASN di media sosial, Gibran juga mengajak masyarakat untuk ikut memantaunya. Apabila menemukan unggahan milik ASN yang terindikasi tidak netral agar segera melaporkannya.
"Laporkan saja, dipantau terus. Temen media, masyarakat monggo dicek satu satu saja," tegas Gibran.
- Aturan Jam Kerja Pegawai Pemkot Semarang Tak Sama Dengan Jam Sekolah
- PAW DPRD Jepara, Politisi Partai Nasdem Masuk Komisi D
- Formasi CPNS Dokter Spesialis Di Batang Tak Ada Peminat