Aturan Baru Perjalanan Domestik

Aktivitas penumpang kereta api dengan petunjuk rapid test antigen di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (9/3).


Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menjelaskan, Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan domestik. Para pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap, kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.