Awas, Sanksi Politik Uang Bisa Menjerat Pemberi Maupun Penerima

Politik uang merupakan pelanggaran Pemilu yang cukup berat. Bahkan sanksinya bisa ke arah pemidanaan.


"Memberikan materi atau barang untuk mengiming-imingi/ mempengaruhi pemilih agar memilih salah satu, atau tidak memilih salah satu (golput), atau tidak memilih paslon dalam pemungutan suara bisa dikenai sanksi pidana. Semua itu tertuang dalam tertuang dalam UU 10/2016 pasal 73 ayat 4," ujar Ketua  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin seperti dimuat RMOLJabar, Minggu (3/6).

Tak tanggung-tanggung, jelas Aminuddin, hukuman pidananya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara. Ditambh denda sebesar minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 1 miliar.

"Seluruh sanksi tersebut dapat menjerat kepada pemberi dan penerima," ucapnya.

Oleh karena itu, masih kata Aminuddin, upaya preventif dilakukan Panwaslu Kota Sukabumi. Salah satunya dengan menyebarkan alat peraga sosialiasi tentang sanksi politik uang.

"Alat peraga sosialisasi ini disebar ke seluruh masyarakat. Agar masyarakat  mengetahui  esensi dari bentuk pelanggaran pidana yang dapat berimbas tidak baik terhadap masyarakat pun terhadap pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan pihak lain," terangnya.

Panwaslu Kota Sukabumi mengimbau peserta pilkada, tim kampanye, relawan, serta masyarakat agar dapat menjalankan seluruh proses pelaksanaan pesta rakyat ini dengan bersih dan suci. Sebab cara-cara tidak jujur dapat merusak proses demokrasi dan mempengaruhi hasilnya menjadi buruk.

"Baik untuk paslon, tim kampanye, relawan serta masyarakat akan digugurkan, jika money politik terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Oleh karena itu, lakukanlah proses kontestasi demokrasi ini sesuai dengan asas pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia," pungkasnya.