Awasi Calo Dan Broker Di BPN Kendal

Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kendal bertekad membersihkan praktek percaloan maupun pungli.


Pembersihan tersebut akan dilakukan dengan memperketat calo atau biro jasa dalam pengurusan sertifikat tanah.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kendal, Priyanto, saat Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Hotel Sae Inn, Jumat(12/4).

Dia mengatakan, pelayanan justru akan lebih cepat sesuai antrian jika dilakukan oleh pemohon sendiri.

Oleh karena itu, masyarakat Kendal diimbau agar tidak menyerahkan pengurusan pertanahan kepada orang lain, seperti calo atau biro jasa maupun broker.  

"Pemohon lebih baik diurus sendiri, datang langsung ke kantor dan tanyakn informasi dengan detail.  Jangan menyerahkan kepada orang lain atau biro jasa karena justru akan memakan waktu," katanya.

Sementara itu terkait dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Priyanto menambahkan, akan meningkatkan pelayanan supaya lebih baik lagi.

Sebagai langkah awal untuk menyiapkan zona WBK dan WBBM, maka akan segera dibentuk tim agen perubahan yang akan menyusun langkah-langkah untuk perubahan.

"Untuk menuju WBK dan WBBM itu harus melalui beberapa tahapan. Tahap pertama pencanangan ini, kemudian tahap berikutnya membentuk agen perubahan dan seterusnya," tambahnya.

Bupati Kendal, Mirna Annisa, dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Pemerintahan, Winarno mengatakan, tuntutan bagi birokrasi untuk berkomitmen menjaga integritas dan pelayanan maksimal.

Diantaranya dengan menyederhanakan birokrasi supaya pelayanan lebih cepat dan tepat.

"Dengan integritas yang tinggi, maka korupsi bisa dicegah. Mulailah dari diri sendiri untuk berintegritas. Untuk itu seluruh pegawai harus mampu melayani dengan baik sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Ubah pelayanan yang kurang baik dalam pelayanan menjadi baik. Hilangkan budaya lama yang tentunya merugikan masyarakat," pungkasnya.