Bakal Ungkap Nama-nama Eks dan Pejabat Aktif Pemkot Salatiga, Keluarga Napi Kasus Pph 21 Siap Tempuh PK

Suami Asri Murwani (63), Sugeng Budiyanto dan juru bicara keluarga, Gunawan Pandu (tengah) saat menjelaskan ke wartawan di Salatiga, Kamis (3/8).
Suami Asri Murwani (63), Sugeng Budiyanto dan juru bicara keluarga, Gunawan Pandu (tengah) saat menjelaskan ke wartawan di Salatiga, Kamis (3/8).

Keluarga narapidana yang terjerat kasus Pph 21 Pemkot Salatiga Asri Murwani (63), pensiunan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Salatiga terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebenar-benarnya.


Diwakilkan sang suami, Sugeng Budiyanto, dan melalui juru bicara keluarga, Gunawan Pandu menyatakan telah mempersiapkan diri menempuh jalur hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, modal dadar PK yakni sejumlah alat bukti baru pun telah dikantongi.

"Tentunya kami telah menyiapkan bukti-bukti baru sebagai dasar kami mengakukan PK," tandas Gunawan.

Didesak wartawan apa saja bukti baru itu?. Dan apakah akan menyebut sejumlah nama-nama pejabat Pemkot Salatiga baik yang masih aktif aktif ataupun telah purnatugas, Gunawan tak menampiknya.

"Mohon maaf itu (bukti baru) off the record. Tapi betul (ada nama-nama yang disiapkan untuk PK)," ungkapnya, didampingi keluarga besar Asri Murwani.

Langkah PK ditempuh keluarga Asri Murwani ini semata-mata memperjuangkan keadilan.

"Kami merasa putusan Mahkamah Agung itu sudah benar, dengan pengurangan penahanan bagi istri saya. Tapi kami tetap mengupayakan PK. Putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) bagus, tapi bagi keluarga belum adil," timpal Sugeng Budiyanto.

Sebelumnya, keluarga Sugeng Budiyanto berdomisili di Jalan Seruni, Salatiga juga telah beberapa kali berkirim surat ke DPR RI dan direspon dengan mendapatkan nomor tiket K228458.

Nomor pengaduan ini berdasarkan Status pengaduan hasil tindak lanjut oleh AKD. Selanjutnya, laporan akan diteruskan kepada Mitra Kerja Komisi III DPR RI.

"Kami tinggal menunggu waktu dan panggilan saja untuk berbicara di DPR RI," ucapnya.

Pihak keluarga yakin, sosok Asri Murwani hanya seorang staf tidak mungkin bisa mencairkan uang dalam waktu yang cukup panjang.

Kejanggalan adanya perubahan rekening kesejahteraan di Pemkot Salatiga yang dikelola BPKPD di sebuah bank daerah ternama di Jawa Tengah yang seharusnya dilakukan pemeriksaan dan penelusuran dengan seksama.

Menurutnya proses perubahan nama rekening bank dari nama korporasi menjadi nama individu Asri Murwani tidak ditajamkan dalam pemeriksaan dan bahkan terkesan aneh.

"Jika sudah ada rekening pastinya melibatkan perbankan. Mintanya keluarga terhadap pihak bank meski kami sebenarnya pesimis orang-orang itu bisa membongkar. Tapi kami yakin, ada seorang pejabat bisa membuka rekening dan berubah menjadi dokumen peralihan, rekening kesejahteraan dengan alamat Pemkot Salatiga," imbuhnya.

Sebagai informasi, Asri Murwani adalah Staf Administrasi Perbendaharaan Pada BKD Kota Salatiga/ Pembantu Bendahara Pengeluaran Tahun 2008 sampai dengan 2018.

Asri sendiri telah berada di tahanan Rutan Salatiga tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 18 Januari 2023 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 28 April 2022 dengan vonis 14 tahun penjara.

Setelah menempuh banding beberapa kali, Asri Murwani mendapatkan pengurangan masa tahanan 5 tahun 2 bulan saat kasasi. Sehingga menjadi sembilan tahun penjara saja.

Saat ini, Asri Murwani telah menjalankan hukuman 2 tahun dengan mendapatkan potongan remisi secara resmi.

Sebelumnya, Kejari Salatiga, Herwin Ardiono menyatakan melakukan pemeriksaan kembali 'babak kedua' kasus korupsi PPh 21 Salatiga ini.