- PPIH Embarkasi Haji Jateng Dilantik, Siap Layani 35 Ribu Calon Jemaah
- Satpol PP Kota Semarang Bongkar Kios Permanen di Lahan Fasum
- Soal Aksi Petani Rawa Pening, Ini Kata Dandim Salatiga
Baca Juga
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mulai membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tiga lantai, di Jalan Mucharom, Kedungmundu, Semarang.
Rencananya, rusunawa ini diperuntukkan pejabat struktural yang belum mempunyai hunian dan para jaksa dari berbagai daerah di Jateng yang menghadiri sidang perkara tindak pidana korupsi di Kejati Jateng.
"Karena penyelesaian tindak pidana korupsi diselesaikan di provinsi maka jaksa dari daerah yang jauh dari Semarang bisa transit di rusunawa Kejati Jateng ini," lanjut Kajati usai peletakan batu pertama dilakukan Rabu (24/1).
Lebih lanjut, Kajati menjelaskan, lokasi dibangunnya rusunawa Kejati Jateng merupakan eks rumah dinas pejabat eselon IV Kejati Jateng dengan luas bangunan 2.700 M2 rencananya meliputi 44 unit, dan bisa dihuni 176 ASN.
"Dengan luas bangunan 2.700 m2 akan dibangun 3 lantai dengan nilai kontrak Rp 17,8 M. Pembangunan berakhir Juli 2024," ujar Kajati Jateng, I Made Suarnawan.
Sekedar informasi, peletakan batu pertama rusunawa ini dilakukan langsung Kajati Jateng I Made Suarnawan, didampingi tim pengawasan Kejaksaan Agung ,Irmud IV mewakili Ir keuangan Kejaksaan Agung, Raharjo Budi Krisnanto, dan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hadir juga Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III Kementerian PUPR, Syamsiar Nurhayadi.