Baru Vaksin Sekali, Wisatawan dari Luar Negeri Wajib Karantina

Aturan kedatangan orang dari luar negeri ke Indonesia kembali diperbarui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Perubahan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12/2022.


Dalam beleid tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut, Satgas memberikan sejumlah pengaturan dan atau syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam SE 12/2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto ini pada Selasa kemarin (8/3), PPLN terbagi menjadi dua jenis yaitu Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Untuk kategorisasi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa WNA yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia adalah mereka yang memegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).

Sementara kategorisasi PPLN jenis WNI adalah mereka yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; dan pegawai pemerintah yang pulang ke Indonesia.

Untuk syarat dokumen yang harus dipenuhi sebelum kedatangan, selain dokumen visa kunjungan, PPLN baik WNA maupun WNI harus membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 secara fisik dan digital ketika sampai di pos kedatangan.

Selain itu, PPLN juga diwajibkan membawa dan menunjukkan hasil tes negatif Rapid Tes (RT) PCR yang diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan yang terbagi ke dalam dua jenis.

Pertama, diwajibkan karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama. Kedua, karantina selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua atau booster

Untuk jalur kedatangan PPLN, pemerintah hanya membuka pintu masuk ke Indonesia melalui tiga jalur, yaitu Bandar Udara (Bandara), Pelabuhan Laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).