Bawa Obat Daftar G, Ditangkap Polisi

Jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri berhasil menangkap dua pemuda yang membawa obat daftar G.


Obat tersebut tidak diperdagangkan secara umum, kecuali menggunakan resep dokter.

Kabagops Kompol Agus Pamungkas dan Kasat Narkoba AKP Suharjo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, menginformasikan adanya penangkapan tersebut, Rabu (12/6) siang.

Dijelaskan, hari Senin (10/6) siang, tim  Satres Narkoba Wonogiri mencurigai pemuda bernama Riki di daerah Selogiri. Saat digeledah Riki menyimpan satu strip isi 10 butir tablet obat Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCL dan satu plastik klip isi empat obat Daftar G warna putih berloga huruf Y.

‘’Dari hasil introgasi bahwa obat tersebut didapat dengan cara membeli dari Dani. Atas informasi itu, polisi langsung memburu Dani warga Karangtengah RT 01 RW 02 Kelurahan Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri. Dari tangan Dani polisi menyita satu  strip isi 10 butir tablet obat Hexymer 2 Trihexyphenidil HCL, satu plastik klip isi empat obat daftar G warna putih berlogo huruf Y, satu strip isi 10  butir tablet obat Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCL. Dan satu buah handphone," katanya.

Dari Dani, polisi mendapat informasi kalau obat yang dimiliki tersebut didapat dari Heru alias Emprit. Polisi langsung memburu dan mendapati Heru saat berada di halaman Alfamidi daerah Sukoharjo.

Saat dilakukan penggledahan didapat uang Rp80.000 hasil penjualan obat daftar G serta tujuh butir tablet obat Hexymer di dalam tas warna hitam miliknya, selanjutnya Heru dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.