Bawaslu Karanganyar Bersama Tim Gabungan Tertibkan APS Pemilu 2024

Penertiban APS Pemilu 2024 di wilayah Karanganyar
Penertiban APS Pemilu 2024 di wilayah Karanganyar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar lakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan di sejumlah titik, Rabu (15/11).


Meski sudah dilakukan sosialisasi maupun peringatan, ternyata masih banyak alat peraga sosialisasi (APS) seperti spanduk, pamflet dan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar aturan.

Kegiatan ini diawali dengan apel pada pukul 07.00 WIB. Dalam penertiban ini Bawaslu menggandeng aparat Polres Karanganyar, Satpol PP dan Bawaslu. 

Penertiban APS Pemilu 2024 ini dibagi menjadi dua tim. Masing-masing berisi 4 personil yang mengcover wilayah timur dan barat di Karanganyar. Sementara wilayah Colomadu dilaksanakan  Satpol PP kecamatan. 

Regu arah timur meliputi Karanganyar Kota, Karangpandan, Tawangmangu. Sedangkan regu ke barat  Papahan, Jaten, Kebakkramat dan Tasikmadu. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti sampaikan penertiban APS dilakukan bagi yang melanggar peraturan. Baik aturan yang telah dikeluarkan Bawaslu maupun Perda.

Meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye, namun Partai Politik (Parpol) hanya diperbolehkan untuk memasang APS namun tidak ada  ajakan untuk memilih atau mencoblos.

Nuning meminta seluruh peserta pemilu 2024 mematuhi aturan terkait APS diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 dan surat edaran Bawaslu RI nomor 43 tahun 2023. 

"Bahwa saat ini partai politik hanya diizinkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, sementara kegiatan kampanye dilarang," lanjutnya. 

Sebelumnya Bawaslu Karanganyar memberikan batas waktu 2 hari atau 2x24 jam untuk parpol segera menurunkan APS yang tidak sesuai. Mulai hari Rabu-Kamis (8-9/11)

"Imbauan sekaligus surat resmi telah disampaikan kepada 18 Parpol dalam Rapat Koordinasi, di Sekretariat Bawaslu  Selasa (7/11) kemarin," pungkas Ikhsan Nur Isfiyanto Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karanganyar.