Bawaslu Karanganyar Gandeng Penggiat Medsos Tangkal Hoax dan Ujaran Kebencian

Deklarasi  Relawan Cyber Bawaslu Karanganyar. Foto : Dian Tanti
Deklarasi  Relawan Cyber Bawaslu Karanganyar. Foto : Dian Tanti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar mengadakan rapat koordinasi (rakor) gugus tugas pengawasan konten internet, Sabtu (16/12).


Menariknya, kesempatan ini juga dihadiri para penggiat media sosial dan awak media di Kabupaten Karanganyar yang sengaja dilibatkan untuk bersama-sama mengawasi media sosial dari serangan hoaks, politik sara, kampanye hitam. 

Pasalnya saat ini telah terjadi pola perubahan kampanye oleh peserta pemilu yang lebih sering menggunakan media sosial. Didalamnya banyak aktivitas kampanye dan ajakan memilih.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto sebut kegiatan ini untuk membangun sinergi antara Bawaslu dengan media untuk memperluas cakupan pengawasan, utamanya konten internet.

"Karena kampanye dengan media sosial juga harus sesuai ketentuan dari  Peratuan KPU dan Peraturan Bawaslu serta UU tentang Pemilu," jelasnya, Sabtu (16/12).

Komisi Pemilihan Umum mengatur jumlah akun media sosial peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta Pemilu 2024 dapat berkampanye di media sosial dengan menggunakan paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi.

"Sementara untuk konten internet Bawaslu fokus pada larangan kampanya. Seperti pihak yang mempersoalkan UUD 1945, ujaran kebencian, hoax," ungkap Ikhsan.

Ditambahkan Ikhsan selain mengawasi 20 akun medsos yang didaftarkan di KPU, Bawaslu selama masa kampanye juga mengawasi akun medsos yang tidak didaftarkan di KPU. 

"Kita buka layanan jika ada akun medsos yang melakukan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklajuti dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang nanti akan dijerat dengan UU ITE," lanjutnya.

Namun ditambahkan Ikhsan, jika pelanggaran dilakukan oleh 20 akun yang telah didaftarkan ke KPU sanksi yang dikenakan berdasarkan UU Pemilu.

"Untuk pelanggaran UU Pemilu dikenakan sanski administratif dari KPU. Mulai dari teguran tertulis  sampai nanti dilakukan takedown pada akun tersebut," ucapnya

Sementara itu, anggota Utama Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Solo, Niken Satyawati beberkan fakta bahwa jelang Pemilu 2024, media sosial dibanjiri beragam media hoaks. 

Dari Januari sampai November, Mafindo temukan  ada 1731 hoax yang disisir relawan Mafindo di 44 kota di Indonesia. Jumlah tersebut separuhnya membahas masalah politik.

"Kami mencatat  jumlah berita hoaks di Indonesia mencapai 1.731 kasus sepanjang tahun ini. Dari penyisiran dan penelusuran yang kami lalukan setiap hari ditemukan sekitar 50 video yang terindikasi hoax," pungkasnya.