Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar mengadakan rapat koordinasi (rakor) gugus tugas pengawasan konten internet, Sabtu (16/12).
- Jamin Keamanan Pilkada, Polres Purbalingga Tingkatkan Patroli Gabungan Skala Besar
- Seorang Kades Di Kebumen Lapor Bawaslu Tentang Petahana Yang Nyalon
- Sudah Mepet Waktu, Ratusan Surat Suara Pilkada Rembang Ditemukan Rusak
Baca Juga
Menariknya, kesempatan ini juga dihadiri para penggiat media sosial dan awak media di Kabupaten Karanganyar yang sengaja dilibatkan untuk bersama-sama mengawasi media sosial dari serangan hoaks, politik sara, kampanye hitam.
Pasalnya saat ini telah terjadi pola perubahan kampanye oleh peserta pemilu yang lebih sering menggunakan media sosial. Didalamnya banyak aktivitas kampanye dan ajakan memilih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto sebut kegiatan ini untuk membangun sinergi antara Bawaslu dengan media untuk memperluas cakupan pengawasan, utamanya konten internet.
"Karena kampanye dengan media sosial juga harus sesuai ketentuan dari Peratuan KPU dan Peraturan Bawaslu serta UU tentang Pemilu," jelasnya, Sabtu (16/12).
Komisi Pemilihan Umum mengatur jumlah akun media sosial peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta Pemilu 2024 dapat berkampanye di media sosial dengan menggunakan paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi.
"Sementara untuk konten internet Bawaslu fokus pada larangan kampanya. Seperti pihak yang mempersoalkan UUD 1945, ujaran kebencian, hoax," ungkap Ikhsan.
Ditambahkan Ikhsan selain mengawasi 20 akun medsos yang didaftarkan di KPU, Bawaslu selama masa kampanye juga mengawasi akun medsos yang tidak didaftarkan di KPU.
"Kita buka layanan jika ada akun medsos yang melakukan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklajuti dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang nanti akan dijerat dengan UU ITE," lanjutnya.
Namun ditambahkan Ikhsan, jika pelanggaran dilakukan oleh 20 akun yang telah didaftarkan ke KPU sanksi yang dikenakan berdasarkan UU Pemilu.
"Untuk pelanggaran UU Pemilu dikenakan sanski administratif dari KPU. Mulai dari teguran tertulis sampai nanti dilakukan takedown pada akun tersebut," ucapnya
Sementara itu, anggota Utama Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Solo, Niken Satyawati beberkan fakta bahwa jelang Pemilu 2024, media sosial dibanjiri beragam media hoaks.
Dari Januari sampai November, Mafindo temukan ada 1731 hoax yang disisir relawan Mafindo di 44 kota di Indonesia. Jumlah tersebut separuhnya membahas masalah politik.
"Kami mencatat jumlah berita hoaks di Indonesia mencapai 1.731 kasus sepanjang tahun ini. Dari penyisiran dan penelusuran yang kami lalukan setiap hari ditemukan sekitar 50 video yang terindikasi hoax," pungkasnya.
- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- Hasil Pariwisata Di Watu Gambir, BUMDes Karang Sumbang Ratusan Juta ke PADes
- Pemkab Karanganyar Salurkan Rp448 Juta, Bantu 110 KK Terdampak Bencana