Bawaslu Karanganyar Luncurkan Buku Jejak Pengawas Adhoc Pemilu 2024

Dini Tri Winaryani, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Karanganyar, Serahkan Buku Jejak Pengawas Adhoc Pemilu 2024 Kepada Salah Satu Wartawan. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah
Dini Tri Winaryani, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Karanganyar, Serahkan Buku Jejak Pengawas Adhoc Pemilu 2024 Kepada Salah Satu Wartawan. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar meluncurkan buku Jejak Pengawas Adhoc Pemilu 2024 di Kabupaten Karanganyar. 


Buku tersebut diinisiasi oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan (SDMO dan Diklat) Bawaslu Karanganyar, Danang Eko Kristiyanto.

"Buku ini berisi catatan dokumentasi kinerja nyata pengawas adhoc Bawaslu Karanganyar selama mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu," jelas Danang di Kantor Bawaslu Karanganyar.

Buku ini memuat berbagai substansi penting yang diringkas dan dikemas melalui data, fakta, angka-angka, narasi dan deskripsi.

Dimana saat Pemilu 2024 lalu, Bawaslu Karanganyar memiliki jajaran pengawas adhoc. Terdapat panitya pengawas (Panwas) di kecamatan berjumlah 51, Panwas desa dan kelurahan sebanyak 177, dan 2.300 pengawas tempat pemungutan suara (TPS). 

"Mereka adalah ujung tombak  pengawasan secara langsung di lapangan, pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara," papar Danang. 

Danang menyebut proses pembuatan buku membutuhkan waktu selama 3 bulan, mulai pengumpulan data, penulisan, hingga dirilisnya buku Jejak Pengawas Adhoc Pemilu 2024 ini.

"Buku ini juga mengangkat sisi kemanusiaan atau humanity pengawas adhoc selama melakukan kegiatan pengawasan di lapangan," imbuhnya. 

Keberadaan buku ini bisa meningkatkan khazanah ilmu pengetahuan, hingga mencurahkan evaluasi dan refleksi. Dari pengalaman keberhasilan pengawas adhoc yang dikemas dan diabadikan dalam buku ini bisa menjadi pembelajaran atau sebagai acuan untuk pelaksanaan pengawasan pada waktu mendatang.