Bawaslu Kudus: PTPS Harus Paham Situasi TPS

Pelantikan PTPS Kudus, Selasa (23/1).
Pelantikan PTPS Kudus, Selasa (23/1).

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi salah satu elemen yang penting dalam suksesi Pemilu. Sebab, perannya bukan hanya mengawasi tapi juga memastikan semua proses pelaksanaan terkhusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai perundang- undangan.

Karena itu pula, PTPS harus memahami betul situasi dan kondisi yang terjadi di TPS. Imbauan itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, di sela pelantikan sebanyak 2.623 PTPS di Kudus Jawa Tengah, Selasa (23/1).

"PTPS menjadi kunci utama, karena mereka yang lebih memahami situasi di dalam TPS," ujar Minan dihadapan ribuan PTPS.

Ia pun berharap PTPS dapat melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya. Yakni berpedoman kepada panduan dan tata cara yang harus dilakukan di TPS, serta mengedepankan netralitas.

Hal ini, lanjut Minan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian PTPS dibubarkan paling lambat 7 hari, setelah hari pemungutan suara.

“Bahwasannya PTPS yang sudah dilantik nantinya memastikan semua proses pelaksanaan terkhusus di Tempat Pemungutan Suara berjalan sesuai perundang- undangan,” tutur Minan.

Minan juga memastikan seluruh proses dan tahapan pemungutan serta perhitungan suara pada Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan yang ada.