Rober-Adhe Menang di Pilkada Karanganyar

Proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Karanganyar. Dian Tanti/RMOLJateng
Proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Karanganyar. Dian Tanti/RMOLJateng

Pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Karanganyar Nomor Urut 2, Rober Christanto dan Adhe Eliana berdasarkan hitungan KPU unggul dengan perolehan suara 59,8 persen atau 336.222 suara.


Hal itu berdasarkan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yang mana dalam Pilkada serentak yang digelar 27 November lalu, suara pasangan Rober-Adhe unggul di 17 kecamatan di seluruh Karanganyar. 

Sementara paslon nomor urut 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi meraih 224.989 suara atau 40,2 persen. Dengan total jumlah surat suara 586.101, 561.211 suara sah dan 24.890 suara tidak sah dari jumlah DPT 711.480. 

Daryono sampaikan bahwa rapat pleno ini adalah bagian penting dari tahapan Pilkada Serentak 2024. Dimana rapat pleno merupakan proses terakhir pemungutan suara, yakni pembacaan dan pengesahan hasil perolehan suara dari setiap kecamatan di Karanganyar. 

"Hasil rekap tingkat kabupaten untuk Pilbup selanjutnya akan ditetapkan dalam surat keputusan (SK) hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024," paparnya. 

Daryono juga sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada, dilanjut rekap berjalan baik dan lancar.

"Terima kasih kepada seluruh pihak atas kontribusi dan dedikasinya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada, dilanjut rekap berjalan baik dan lancar," kata Daryono, Kamis (5/12). 

Pihak KPU kemudian membuka jika ada salah satu paslon yang mengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung selama tiga hari.

"Paslon bisa mengajukan sengketa jika berkeinginan mengajukan sengketa 3 x 24 jam," imbuhnya. 

Namun jika tidak tidak ada pengajuan sengketa, KPU akan melakukan penetapan calon bupati dan bupati terpilih. Kemudian ditindaklanjuti proses pelantikan.