Bawaslu Minta KPU Sukoharjo Hadirkan KPU Jateng

Sidang lanjutan gugatan warga pada KPU Sukoharjo, digelar Senin (3/12/2018). Dalam agenda sidang pembuktian, Bawaslu Sukoharjo meminta KPU Sukoharjo untuk menghadirkan KPU Jateng hadir sebagai saksi.


"Seperti disampaikan KPU bahwa keputusan yang ditempuh KPU Sukoharjo hasil koordinasi dengan KPU Jateng, kami minta agar KPU Jateng bisa dihadirkan sebagai saksi," kata Eko Budiyanto, komisioner Bawaslu Sukoharjo anggota majelis pemeriksa.

Pada hari senin tersebut Bawaslu menggelar dua kali sidang, yang dipimpin ketua majelis Bambang Muryanto, ketua Bawaslu Sukoharjo. Sidang pertama pukul 09.00 WIB agenda pembacaan tanggapan/jawaban dari termohon (KPU Sukoharjo) atas gugatan pemohon. Dilanjutkan sidang penunjukkan bukti fisik pemohon.

Dalam tanggapannya, KPU Sukoharjo mengatakan alasan mengapa mereka melaksanakan tahapan yang akhirnya digugat pemohon tersebut.

"Semua yang kami lakukan hasil koordinasi KPU sukoharjo dan KPU Jateng. Termasuk KPU tidak perlu mengumumkan penambahan anggota PPK," kata Nuril Huda, Ketua KPU Sukoharjo.

KPU Sukoharjo juga menyampaikan agar Bawaslu menolak gugatan pemohon dengan sejumlah alasan. Yakni materi gugatan bukan esensi dalam proses penyelenggaraan pemilu, bahkan menyatakan sebagai bentuk pelemahan penyelenggara pemilu dan menghambat tahapan.

Juga mempertimbangkan jejak digital pemohon yang sejak lama mencela aau sering protes kinerja KPU Sukoharjo.

Mengenai permintaan Bawaslu agar menghadirkan KPU Jateng, Nuril Huda menilai perintah tersebut terlalu dini.

"Belum saatnya menghadirkan KPU Jateng masih terlalu dini," tandas Nuril.

Diketahui, KPU Sukoharjo digugat Bayu Sapto Nugroho, warga Grogol, Sukoharjo, karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran administrasi dalam proses perekrutan PPK tambahan.