FPII Tolak Usulan Polri Di Bawah Kemendagri

Natsir Alwalid, Sekretaris Jenderal FPII. Istimewa
Natsir Alwalid, Sekretaris Jenderal FPII. Istimewa

Jakarta - Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia dibawah TNI atau Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang di usung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Deddy Sitorus adalah pengkhianatan terhadap agenda Reformasi serta tidak sejalan dengan amanat Konstitusi Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. 

Hal ini disampaikan M. Natsir Alwalid Sekretaris Jenderal Front Pemuda Islam Indonesia (FPII) dalam keterangannya yang diterima redaksi RMOLJawaTengah, Senin (02/12). 

Menurut Natsir, Polri sebagai sebagai alat negara sesuai perintah konstitusi adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus bebas dari segala intervensi lembaga negara lainnya. 

"Wacana ini adalah upaya sengaja yang dilakukan oleh pihak yang ingin meredupkan kerja profesionalitas institusi Kepolisian. Padahal jelas dalam amanat Konstitusi, Kepolisian RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab langsung pada Presiden. Ini sudah sesuai semangat Reformasi pemisahan Lembaga Polri dengan TNI yang kembali ke barak,” tegas Natsir. 

Natsir juga berpendapat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang bebas dari segala intervensi dan tekanan serta upaya penekanan oleh lembaga negara lainnya, maka terhadap wacana ini kiranya perlu dilakukan penolakan demi menjaga kemandirian, integritas dan marwah kepolisan. 

"Janganlah ketika kalah Pilkada terus lempar isu partai coklat sana-sini. Rakyat sudah menentukan pilihan dan mari kita hormati bersama. Kami dalam agenda organisasi berupa Forum Pra-Kongres ke II pada 14-16 Desember ini akan menjadikan isu ini sebagai pembahasan utama dalam forum diskusi publik yang nanti akan digelar,” pungkas Natsir.