Tim Gabungan Turunkan APK Yang Tak Sesuai Aturan

Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Serta Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Di Purworejo Dilakukan Tim Gabungan Bawaslu Purworejo, Rabu (13/11). Agung Budi Jatmiko/RMOLJawaTengah
Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Serta Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Di Purworejo Dilakukan Tim Gabungan Bawaslu Purworejo, Rabu (13/11). Agung Budi Jatmiko/RMOLJawaTengah

Purworejo - Ratusan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah yang melanggar ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo, Rabu (13/11).


Kegiatan dilakukan di 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo. Tim yang diturunkan tidak hanya dari Bawaslu, namun juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo.

Tim gabungan ini menyisir APK yang melanggar di tiga rute, yakni arah Kecamatan Bener, arah Kecamatan Bagelen dan arah Kecamatan Kutoarjo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi dmengatakan, APK yang melanggar diantaranya dipasang di pohon, mencantumkan tokoh yang bukan pengurus partai politik, dipasang di jembatan, di dekat fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan tempat pendidikan. 

"Jumlah APK yang kami tertibkan kali ini lebih sedikit dibanding penertiban yang pertama. Hal ini membuktikan bahwa Tim Paslon sudah memperhatikan tatacara pemasangan APK yang benar," kata Rinto, Kamis (14/11).

Disebutkan, kegiatan tersebut melibatkan seluruh jajaran Bawaslu yakni Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Purworejo, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) se-Kabupaten Purworejo. Penertiban ini dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang tertib dan aman.

"Penertiban dimulai dari pagi sampai sore hari. Satu hari selesai. Satpol PP menerjunkan 32 personel untuk ikut dalam penertiban ini," katanya.

Anggota Bawaslu Purworejo, Siti Dangiyatus Solikhah mengatakan dalam kegiatan itu Bawaslu Purworejo menerjunkan tiga unit truk pengangkut APK dan satu unit truk crane untuk menurunkan APK yang melanggar.

Penertiban APK dilakukan setelah Bawaslu Purworejo menyampaikan saran perbaikan ke KPU Purworejo. KPU Purworejo kemudian mengirimkan surat ke Tim Paslon agar APK ditertibkan secara mandiri.

"Tertib dalam memasang APK penting dilakukan Tim Paslon agar tidak mengganggu ketertiban, keindahan dan kenyamanan wilayah. Kami terus mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pemasangan APK yang melanggar," katanya.

Ada pun aturan yang dilanggar adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pelanggaran aturan lainnya adalah Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Penempatan Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024.