Bawaslu Nyatakan Deklarasi Solo Tak Ada Pelanggaran Pemilu, Tapi ...

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyatakan deklarasi dukungan Ganjar Pranowo dan 31 Kepala daerah pada capres nomor urut 1 tidak masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.


Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, M. Rofiudin di kantornya, Senin (25/2/2019).

"Tidak ada pelanggaran pidana pemilu tetkait solo. Tapi Kami menduga ada ketidakpatuhan kepala daerah terkait uu pemda," katanya.

Ia menyatakan rekomendasu yang muncul adalah meneruskan data dan pada pihak yang berwenang.

Pihaknya bakal berkirim surat pada Kemendagri  untuk meneruskan hasil kajianya.

"Hasil ini sudah fix dan final. Kalau ada pihak pelapor yang menyatakan itu pelanggaran pidana itu sah sah saja anggapan mereka," ujar mantan jurnalis Tempo itu.

Rofiudin menegaskan Bawaslu Jateng sudah melakukan kajian secara detil.

"Konteks acara di solo sudah ada STTP untuk rapat internal dukungan pada capres nomor urut 1. Saat dilakukan (para kepala daerah) juga mengantongi cuti," jelasnya.

Terkait pihak pemesan kamar hotel adalah perseorangan bukan atas nama pemerintah.

Rofiudin juga mengomentari pernyataan Ganjar yang menganggap bawaslu offside.

Silakan kalau ada anggapan seperti itu,  kami bekerja berdasarkan data, fakta dan kewenanga kamu," jelasnya