Bawaslu Purbalingga Kembali Tertibkan APK

Jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar di wilayah Kecamatan Kaligondang.


Penertiban dilakukan bersama jajaran Panwascam Kaligondang beserta seluruh Panwas Pemilu Desa se Kecamatan Kaligondang.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum Data dan Informasi, Joko Prabowo mengatakan, terdapat puluhan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan di wilayah Kecamatan Kaligondang yang ditertibkan.

APK melanggar seperti dipasang dipohon, melintang di jalan, di tiang listrik dan di tempat ibadah. APK yang telah ditertibkan terdiri atas bendera, stiker, banner serta baliho.

Sesuai prosedur, sebelum proses penertiban dilakukan jajaran Bawaslu telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu yang memasang APK melanggar atau tidak sesuai aturan. Peringatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dengan tujuan agar Peserta Pemilu menertibkan sendiri APK yang melanggar dalam hal tata cara pemasangannya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan," katanya saat penertiban, Sabtu (19/1).

Joko menambahkan, peringatan tersebut tidak diindahkan, maka jajaran Bawaslu, dalam hal ini Panwascam, mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada PPK perihal pelanggaran administrasi. Setelah itu, Panwascam beserta dengan PPK berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.  

Adapun dasar yang digunakan dalam penertiban APK lanjut Joko yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

Kemudian Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengaturan Fasilitas Umum sebagai Lokasi Kampanye dan Pemasangan Bahan Kampanye serta APK pada Pemilu Tahun 2019," pungkasnya.