Bawaslu Sukoharjo Ajak Masyarakat Ikut Pantau Berita Hoaks

Bawaslu Sukoharjo gelar Pengawasan Konten dalam rangka antisipasi hoax dan politisasi SARA pada Pemilu 2024. Foto : Almira Nindya
Bawaslu Sukoharjo gelar Pengawasan Konten dalam rangka antisipasi hoax dan politisasi SARA pada Pemilu 2024. Foto : Almira Nindya

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Rakor Pengawasan Konten dalam rangka antisipasi hoaks dan politisasi SARA pada Pemilu 2024, di Hotel Fave Solo Baru, Sabtu (23/12).


Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo, Relawan Patroli Cyber, Polres dan Media ini, Bawaslu mengajak masyarakat untuk ikut memantau berita-berita hoaks yang dapat merusak kesatuan dan persatuan.

Seperti yang diungkap narasumber dari Mafindo, Erwina yang menyampaikan masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan Preemtif dengan cara menghimbau pengguna sosmed untuk tidak melakukan Tindak Pidana SIBER, serta memberikan wawasan tentang hukum dalam masa PEMILU.

"Bagaimana cara mengecek keakuratan informasi dapat dilakukan melalui laman di http://www.cekfakta.com atau di laman http://www.turnbackhoax.id dan apabila informasi tidak ada dalam cek fakta dapat dilaporkan kepada Mafindo melalui WhatsApp 0859-21-600-500." Kata Erwina.

Narasumber lainnya, Alifan Siswandi dari Polres Sukoharjo juga mengajak mmengajak masyarakat melakukan upaya preventif dengan cara melakukan pelaporan / report dalam aplikasi terkait agar postingan yang mengandung Tindak Pidana SIBER dapat di take down/dihapus.

"Caranya dengan mengirim komentar atau DM (Direct Message) kepada pengguna akun agar menghapus postingan yang mengandung Tindak Pidana SIBER; Masyarakat juga dapat membantu dalam melakukan Represif melaporkan/ mengadukan adanya peristiwa TIndak Pidana SIBER ke Polres Sukoharjo," ungkap Alifan.

Asis Sulistyanto Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sukoharjo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim kondusif pemilu dari berita hoaks yang menyesatkan.

"Kegiatan kali ini bertujuan untuk mencegah beredarnya konten- konten negatif di internet pada tahapan kampanye dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di internet ataupun media sosial.l," pungkas Asis.