BBWS Bengawan Solo Dituntut Atasi Pencemaran Limbah PT RUM


Tak kenal lelah memperjuangkan lingkungan sehat bersih, Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Kabupaten Sukoharjo mendatangi BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo, di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (28/4).

Audiensi dan aksi teatrikal ini dilakukan lantaran masyarakat kesal akan adanya pencemaran Sungai Bengawan Solo. Pencemaran Bengawan Solo terjadi akibat adanya limbah cair PT RUM yang dialirkan ke Bengawan Solo secara langsung.

Aksi teatrikal dilakukan oleh sekira 10 warga yang beraksi dengan membawa foto-foto sungai dan bebatuan yang terkena limbah cair PT RUM, selain itu masa aksi juga membawa air dan tanah yang terkena limbah cair PT RUM.

"Audiensi dan aksi teatrikal ini dilakukan sebagai bentuk kekesalan masyarakat atas limbah cair PT RUM yang mencemari sungai kecil disekitar tempat tinggal masyarat yang juga bermuara ke Sungai Bengawan Solo, dan kami ingin meminta BBWS sebagai institusi yang mempunyai tanggung jawab untuk memelihara sungai tidak tutup mata dan diam atas pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM," kata Hirman, perwakilan warga Nguter, yang terdampak limbah PT RUM.

Sungai Bengawan Solo merupakan salah satu sungai tepanjang di Indonesia yang meliputi tiga Provinsi di pulau Jawa dengan panjang 640 Km.

Selain itu Bengawan Solo juga merupakan Sungai Strategis Nasional yang mempunyai peran vital bagi masyarakat luas terkhusus bagi masyarakat yang hidup disekitar aliran sungai. Di antaranya, pemanfaatan air untuk air minum oleh PDAM Solo dan Sukoharjo.

Masyarakat yang tergabung dalam GPL Kabupaten Sukoharjo melihat berdasarkan riset yang dilakukan bersama dengan Ecoton, LBH Semarang dan Walhi Jateng, bahwa dalam kegiatan penelitian ditemukan banyak rembesan dari saluran limbah cair yang dipendam dalam tanah (Pipa) dan hal itu merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT RUM dan sampai saat ini kondisi saluran pipa masuk banyak yang ditemukan bocor.

"GPL Kabupaten Sukoharjo menuntut BBWS Bengawan Solo agar melakukan tindakan-tindakan, yakni menghentikan pencemaran di Sungai Bengawan Solo yang merupakan sungai strategis nasional, memberikan sanksi kepada PT RUM atas limbah cair yang terus mencemari Sungai Bengawan Solo, segera hentikan pembuangan limbah cair PT RUM ke Bengawan Solo.

Selain itu, lakukan pengendalian daya rusak air sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah cair PT RUM," tegas Nico Wauran dari LBH Semarang, yang ikut mendampingi warga. [sth]