Puluhan Industri di Banyuputih Terpaksa 'Ngangsu' untuk Penuhi Kebutuhan Air Baku

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim mengungkapkan ada puluhan industri di kecamatan Banyuputih terpaksa 'ngangsu' untuk memenuhi kebutuhan air baku.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim mengungkapkan ada puluhan industri di kecamatan Banyuputih terpaksa 'ngangsu' untuk memenuhi kebutuhan air baku.

Ia mengatakan perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan air baku karena terkendala perda RTRW dan layanan Perumda Sendang Kamulyan yang belum masuk.

"Jadi ya dilema, Mereka tidak bisa mengambil air bawah tanah karena melanggar perda," kata Handy, Rabu (28/4).

Pemerintah Kabupaten Batang melarang pemanfaatan air bawah tanah di kawasan industi. Hal itu tertuang dalam perda No.13 Th 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Th 2019-2039 di pasal 128 i.

Handy menambahkan, para perusahaan 'ngangsu' atau mengambil air permukaan dengan truk tangki.

Solusinya, dalam waktu dekat, akan ada revisi perda RTRW yang memasukkan ABT di kawasan Banyuputih dalam klausulnya.

"Usulannya ABT boleh dengan bersyarat dan terbatas, dengan mempertimbangkan lingkungan. Misal ada pembatasan volume 50 liter per detik," ujarnya.

Ia berjanji tetap memperhatikan kelangsungan lingkungan meski ABT direncanakan diperbolehkan.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Sendang Kamulyan, Yuliyanto mengakui layanannya belum masuk ke kawasan Industri Banyuputih.

Ia menyatakan tidak ada permintaan layanan pada pihaknya.

"Jika ada permintaan, kami akan mengusahakan investasi ke sana," tuturnya.

Terkait rencana revisi perda RTRW, ia mengingatkan untuk tidak melakukan eksploitasi berlebihan.

Yuliyanto mencontohkan kondisi kota Pekalongan yang mengalami penurunan permukaan tanah karena eksploitasi air tanah. [sth]