Pemutakhiran Kecelakaan Bus Rosalia: KNKT Tak Temukan Malfungsi Kendaraan

Pihak KNKT Tidak Menemukan Malfungsi Kendaraan Saat Mengadakan Investigasi Dan Pemeriksaan Kendaraan. Bakti Buwono/RMOLJateng
Pihak KNKT Tidak Menemukan Malfungsi Kendaraan Saat Mengadakan Investigasi Dan Pemeriksaan Kendaraan. Bakti Buwono/RMOLJateng

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan pola penugasan sopir yang beresiko menyebabkan kelelahan. Hal itu disampaikan Ketua Sub Komite Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan.


"Kami melihat dalam pemeriksaan kendaraan tidak ada permasalahan teknis yang berarti, signifikan dalam kecelakaan ini. Namun, masalahnya adalah pengemudi," katanya, Jumat (12/04) sore.

Ia menyebut pola penugasan tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir sebelum kejadian beresiko mengakibatkan microsleep (tertidur sesaat). Indikasi kuat penugasan beresiko tampak di situ.

Pihak KNKT tidak menemukan malfungsi kendaraan dan masalah cenderung ke pengemudi. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian Polres Batang, lalu akan terbitkan laporan akhir (final report).

"Kita telah melakukan investigasi dan beberapa pemeriksaan. Pemeriksaan di lokasi kejadian, pemeriksaan kendaraan, serta pemeriksaan pengemudi," ucapnya.

Dalam hal ini, pihaknya menemukan beberapa info faktual yang akan ditindaklanjuti. 

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menetapkan sopir bus Rosalia Indah, JW, sebagai tersangka. JW adalah sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di Tol Batang-Semarang yang menewaskan 7 (tujuh) orang.

"JW kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Batang. Terhitung sejak hari ini hingga tanggal 1 Mei mendatang," kata Kapolres saat konferensi pers yang diadakan di Kantor Satlantas Polres Batang, Jumat (12/04).

Pihaknya sudah memeriksa enam saksi merupakan saksi korban, saksi petugas, Polri, Jasa Marga dan Kesehatan.