Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka

Konferensi pers yang diadakan di Kantor Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4). Bakti Buwono/RMOLJateng
Konferensi pers yang diadakan di Kantor Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4). Bakti Buwono/RMOLJateng

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menetapkan sopir bus Rosalia Indah, JW, sebagai tersangka.


JW adalah sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di Tol Batang-Semarang yang menewaskan tujuh orang.

"JW kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Batang, terhitung sejak hari ini hingga tanggal 1 Mei mendatang,"kata Kapolres saat konferensi pers yang diadakan di Kantor Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4).

Pihaknya sudah memeriksa enam saksi merupakan  saksi korban, saksi petugas, Polri, Jasa marga dan kesehatan. 

Pengemudi inisial JW, berangkat dari Pondok Ungu, Bekasi menuju ke Surabaya. Kemudian sempat berhenti di Rumah Makan di Subang, Jawa Barat. 

Kemudian sempat berganti dengan sopir cadangan berinisial NR, kemudian melanjutkan perjalanan masuk Tol kembali di jalur A.

Kemudian di KM 227 mengalami kerusakan sehingga diganti dengan bus nopol AD 7174 diganti dengan AD 7019 OA. Kemudian dikemukakan kembali oleh JW.

"JW yang mengaku kelelahan, diduga tertidur sejenak, menyebabkan bus tergelincir dan terperosok ke parit selokan," katanya.

JW dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang membawa ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp 12.000.000,00.