Kepala Kepolisian Resor (Polres) Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menetapkan sopir bus Rosalia Indah, JW, sebagai tersangka.
- Kejari Karanganyar Tangani Dugaan Korupsi Penjualan Alat Industri Pertanian Bantuan Kementrian
- Polres Salatiga Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- Polres Tegal Tindak Tegas Pelajar Terlibat Tawuran, Orang Tua Diimbau Awasi Anak
Baca Juga
JW adalah sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di Tol Batang-Semarang yang menewaskan tujuh orang.
"JW kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Batang, terhitung sejak hari ini hingga tanggal 1 Mei mendatang,"kata Kapolres saat konferensi pers yang diadakan di Kantor Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4).
Pihaknya sudah memeriksa enam saksi merupakan saksi korban, saksi petugas, Polri, Jasa marga dan kesehatan.
Pengemudi inisial JW, berangkat dari Pondok Ungu, Bekasi menuju ke Surabaya. Kemudian sempat berhenti di Rumah Makan di Subang, Jawa Barat.
Kemudian sempat berganti dengan sopir cadangan berinisial NR, kemudian melanjutkan perjalanan masuk Tol kembali di jalur A.
Kemudian di KM 227 mengalami kerusakan sehingga diganti dengan bus nopol AD 7174 diganti dengan AD 7019 OA. Kemudian dikemukakan kembali oleh JW.
"JW yang mengaku kelelahan, diduga tertidur sejenak, menyebabkan bus tergelincir dan terperosok ke parit selokan," katanya.
JW dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang membawa ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp 12.000.000,00.
- Gencarkan Operasi Pekat, Polsek Gayamsari Geledah Indekosan Untuk Cegah Peredaran Minuman Keras Serta Tindak Pasangan Mesum
- Angkut Barang Selundupan, Bus ALS Dihadang Paksa Aparat Bea Cukai Kudus
- Ditolak Beli BBM Karena Nopol Diblokir, Belasan Orang Tidak Dikenal Aniaya Petugas dan Rusak SPBU