Kantor Pengacara Yosef Parera melakukan gugatan Praperadilan terhadap Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, terkait penetapan kembali kliennya sebagai tesangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sebelumnya kliennya yang berinisial BK sudah menjalani hukuman lantaran pelanggaran cukai rokok.
- Mayat di Hutan Karet Sembir Salatiga Ternyata Pernah Diberi Minum Saksi
- Satreskrim Polres Demak Tangkap Tiga Tersangka Penimbun Solar
- Gunakan Sabu-Sabu, Dua Sopir Rembang Ditangkap Polisi
Baca Juga
Kantor Pengacara Yosef Parera melakukan gugatan Praperadilan terhadap Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, terkait penetapan kembali kliennya sebagai tesangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sebelumnya kliennya yang berinisial BK sudah menjalani hukuman lantaran pelanggaran cukai rokok.
Kuasa Hukum BK, Yosef Parera menegaskan kliennya ini sudah divonis bersalah oleh pengadilan pada tahun 2020 dengan pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp322 juta dengan amar putusan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan dihukum selama dua tahun penjara.
"Putusan ini sudah inkrah dan klien kami sudah menjalani hukuman dua tahun, tiba tiba dilakukan kembali pemeriksaan oleh Dirjen Bea Cukai dan Bea Cukai Jateng, serta kembali menetapkan BK sebagai tersangka bahkan menyita uang depositonya sebesar Rp1 Milyar," ungkap Yosep Parera di kantor Rumah Pancasila, Rabu (28/4).
Yosef menyebut, kliennya dijadikan tersangka dan menyita uang depositanya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal secara tegas dalam UU TPPU khususnya pasal 75 disebutkan dengan jelas bahwa apabila penyidik menemukan bahwa ada dugaan TPPU, maka dugaan TPPU harus digabungkan oleh tindak pidana asal.
"Ini aneh, bahwa sesuai Undang-undang tidak ada TPPU, tetapi ditetapkan kembali sebagi tersangka oleh Dirjen Bea Cukai. Ini jelas ada pelanggaran karena mereka tidak memiliki penyidik," imbuhnya.
Yosef juga menegaskan, jika seandainya tindak pidana asal sudah selesai dan hendak diangkat TPPU-nya harusnya yang memroses adalah Kepolisian. Yosef menilai bahwa tindakan ini sewenang wenang.
Dia juga meyayangkan tindakan tiga orang oknum Bea Cukai berinisial CKI, BS dan RR yang melanggar kode etik dengan mendatangi kliennya di rutan dan hendak melakukan pemeriksaan menggunakan lawyer lain.
"kami minta sanksi hukum, untuk itu kantor hukum kami secara pribadi melakukan gugatan perbuatan tercela terhadap Kementerian Keuangan RI, Dirjen Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Jateng," pungkasnya.[sth]
- Tiga Terduga Teroris Ditembak Di Kaliurang
- Tindak Asusila Terhadap Anak Tempati Urutan Pertama Terbanyak di Wonogiri
- KPK Panggil 4 Saksi Untuk Tersangka Korupsi Politisi Demokrat