Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi untuk tersangka kasus suap Amin Santono terkait dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
- Marinir Kirim Pasukan Bantu Korban Gempa Lombok
- Golkar Prioritaskan Yang Tidak Nyaleg Gabung Tim Kampanye Jokowi
- Airbus A320 NEO Perkuat Armada Citilink Indonesia
Baca Juga
"Untuk kasus suap tersangka AMN hari ini KPK memanggil beberapa saksi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/8).
Beberapa saksi yang akan diperiksa penyidik KPK pada hari ini yaitu Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono; Tenaga Ahli Fraksi PAN, Suherlan;dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Hantor Matuan dan Repinus Telenggen, serta seorang karyawan swasta, Aditia Utama.
Penyidik KPK sudah menyelidiki perkara ini sejak Desember 2017 dan berujung pada operasi tangkap tangan pada 5 Mei 2018. Ada sembilan orang yang diamankan dalam OTT, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).
Amin diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta guna memuluskan proyek kawasan pemukiman dan proyek Dinas PUPR Pemkab Sumedang. Sementara Eka Kamaluddin menerima Rp 100 juta melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast. Penerimaan ini merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.
Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.
Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.
Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan di KPK.
- Tiru Pembinaan Atlet, DPRD Jawa Tengah 'Berguru' ke Jatim
- Fasilitas Wifi Corner untuk Internet Cepat
- Marinir Kirim Pasukan Bantu Korban Gempa Lombok