Semarang - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah memproses berkas banding yang diajukan oleh tersangka penembak pelajar SMK di Semarang yakni R.
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif
- Polres Pemalang Gelar 3 Perkara Di Konferensi Pers, Berikut Salah Satu Perkaranya!
- Mantan Istri Diacungi Sajam, Tak Terima Anaknya Ditinggal Kencan
Baca Juga
Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu mendapatkan sanksi pemecatan dan akan dijatuhi hukuman pidana usai dinyatakan terbukti sengaja melakukan penembakan beberapa orang pelajar diduga pelaku gangster.
Banding terhadap amar putusan Sidang Kode Etik yang diajukan R, sudah diterima Bidang Profesi Dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah dan tengah didalami penyidik.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, proses penyidikan menunggu hasil pendalaman penyidik. Penyidik memeriksa banding tersangka sesuai atau tidak didukung hasil penyelidikan.
"Sedang proses verifikasi dan peninjauan atas banding. Setelah ada hasil, akan dilakukan sidang," jelas Kombes Artanto, Senin (20/01).
Pelaku yang berdasarkan pengakuannya menembak beberapa orang anak-anak sebagai tindakan membubarkan aksi gangster telah dipersidangkan Bid Propam Polda Jawa Tengah. Hasil Sidang Etik itu menyatakan R bersalah dan mendapatkan sanksi dipecat serta akan diproses hukum.
Pelaku pun sudah menjalani rekonstruksi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah proses dilalui, R akan menjalani sidang atas banding yang diajukan. Sidang etik berikutnya akan diadakan usai Bid Propam Polda Jateng mendapatkan hasil penyidikan hasil banding tersangka.
- Bupati Purbalingga: Hari Otonomi Daerah Ke-29 Harus Diikuti Reformasi Birokrasi
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tunggu Peran Anak-anak Muda Kelola Pertanian Kreatif
- Wacana Pemekaran Wilayah, DPRD Jateng Belum Buat Bahasan