Satreskrim Polres Demak Tangkap Tiga Tersangka Penimbun Solar

Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi solar di Kecamatan Karangtengah, Demak.


Dari penggerebekan dilakukan di sebuah gudang penimbunan, di Desa Karangtowo, Jalan Pantura Semarang-Demak, petugas mengamankan tiga orang pelaku merupakan pekerja. Tiga pelaku tersebut yakni Rohman (36), Habib Lutfi (22) dan Sapto Setiawan (37), semuanya warga Demak.

Salah seorang pelaku, Rohman mengatakan, dirinya bersama dua rekannya ini baru dua minggu bekerja. Rohman dan Sapto, berperan sebagai 'pengangsu' atau orang yang ambil solar dari SPBU Dukun, Kecamatan Karangtengah.

"Saya hanya ambil pesanan solar dengan menggunakan derigen. Satu derigen dapat upah 50 ribu," ujar Rohman.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pengungkapan kasus penimbunan ini berkat penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Demak. 

"Dari penyidikan sementara, solar ini dijual kembali ke industri. Baik di Demak, maupun di beberapa daerah tetangga," terang AKBP Budi, Kamis (19/1) di Mapolres Demak.

Saat ini, penyidikan yang dilakukan fokus pada alur mulai dari penimbunan hingga pemesan. "Ini yang jadi fokus kami. Siapa saja yang terlibat, baik penjual maupun pembeli. Kami akan usut tuntas," tambah Kapolres Demak.

Hingga kini, Polres Demak masih melakukan pengembangan dari terbongkarnya usaha ilegal penimbunan BBM subsidi solar. Kapolres menegaskan, akan menindak tegas jika ada anggota terlibat.