Ancam Sebar Foto Tak Senonoh Saat Video Call, Pemuda Asal Magetan Ditangkap Polisi

RMOLJateng. Ancam sebar screenshot video call yang memperlihatkan tubuh bagian atas ADAP (17) remaja asal Jateng, YAM (22), pemuda asal Magetan Jawa Timur diciduk tim Satreskrim Polres Karanganyar.


Ancam sebar screenshot video call yang memperlihatkan tubuh bagian atas ADAP (17) remaja asal Jateng, YAM (22), pemuda asal Magetan Jawa Timur diciduk tim Satreskrim Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maula melalui Kasatreskrim AKP Kresnawan Hussein menjelaskan, kasusnya berawal dari pelaporan ADAP mendapat ancaman dari pelaku akan menyebar foto bagian tubuhnya yang kala itu sedang melakukan video call dengan pelaku di tahun 2019 lalu jika tidak menuruti keinginan pelaku.

"Pelaku mengancam korban jika tidak foto itu tersebar korban harus mau diajak berhubungan intim atau menyerahkan uang sebesar Rp1 juta," jelasnya, Rabu (28/4).

Sedangkan kronologis kejadian berawal dari perkenalan keduanya pada tahun 2019. Pelapor bermain aplikasi role player di media sosial Line. Akhirnya keduanya saling tukar menukar nomor WhatsApp.

Setelah intens melakukan komunikasi via chat, keduanya sepakat melakukan video call. Kejadian tersebut berlangsung pada 2019 lalu. Saat melakukan video call korban diminta pelaku untuk memperlihatkan tubuh bagian atasnya.

"Dan korban menuruti kemauan pelaku dan tidak menyadari jika pelaku melakukan sreenshoot," lanjut Kasatreskrim

Belakangan, keduanya lama tidak berhubungan lagi atau hilang kontak. Namun pada Minggu (11/4) korban mendapatkan chat dari nomor tak dikenal yang kemudian mengaku sebagai tersangka.

"Pelaku kemudian bertanya kenapa nomernya diblok oleh korban," jelasnya.

Kesal nomornya ternyata diblok oleh korban, maka tersangka mengancam korban akan menyebar luaskan screenshot video call yang pernah dilakukan keduanya di tahun 2019 lalu.

Kepada polisi pelaku mengaku korban meminta pulsa padanya. Besarnya nominal pulsa yang dikirim pelaku pada korban beragam. Mulai dari Rp50 ribu, Rp30 ribu, dan Rp25 ribu.

"Ya dia (korban) minta pulsa. Ya saya transfer kadang 50, 30, Kemudian dia (korban) nawarin video call itu (terbuka tubuh atasnya)," papar pelaku.

Ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan modus tersebut. Ada beberapa korban serupa lainnya. Namun hanya korban yang melaporkan ke pihak kepolisian.

Pelaku, lanjut Kasatreskrim dikenakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 M," lanjutnya.

Kasatreskrim juga menghimbau kepada muda-mudi khususnya di wilayah Karanganyar agar bijak dalam bermedia sosial.
Diharapkan mereka agar berhati-hati dalam memposting ataupun mempublikasi apapun yang mudah diakses terutama bagian tubuh agar tidak sembarangan.

"Sebab sekali meng-upload kita sudah tidak bisa menghentikan atau menghapus. Sampai kapanpun jejak digital tersebut tidak bisa terhapus," tutupnya. [sth]