Lagi, Polres Grobogan Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Dua pelaku saat penyalahgunaan narkotika, diamankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan, Selasa (20/2). Rubadi/Dok.RMOLJateng
Dua pelaku saat penyalahgunaan narkotika, diamankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan, Selasa (20/2). Rubadi/Dok.RMOLJateng

Usai berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras kiriman Tangerang, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kembali mengungkap kasus narkotika diduga jenis ganja.


Dua orang terduga pelaku pun ditangkap di pinggir jalan raya Gubug - Kedungjati, Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Gubug - Kedungjati Kabupaten Grobogan sering terjadi peredaran narkotika jenis ganja. Kemudian, petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Kapolres, Selasa (20/2).

Dalam penyelidikan, petugas mencurigai pengendara mobil Honda Mobilio warna putih dengan Nopol B-1363-KRH yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.

“Oleh Sat Resnarkoba, mobil tersebut dilakukan penghadangan, kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan” jelasnya. 

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni TOP (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Batupapan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan GT (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Tangari Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebuah paket besar dilakban warna cokelat yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkas Kapolres.