Satpol PP Batang Razia Miras dan PSK di Arteri Gringsing

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang menggelar razia mendadak ke warung remang-remang di Jalur Pantura. Tepatnya di jalur lingkar Kecamatam Gringsing.


Tim penegak perda itu menyita puluhan botol miras dan mendata sejumlah perempuan penjaja warung. Sidak itu juga dalam rangka Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Kami merespon aduan dari warga masyarakat Desa Surodadi (Kecamatan Gringsing), tentang minuman beralkohol. Terus kaitannya penjaja seks komersial (PSK) yang pindahan dari Banyuputih," kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Muhammad Masqon, di lokasi, Jumat (23/12).

Ia menyebut, bahwa warga resah dengan peredaran miras serta dugaan kegiatan esek-esek di warung-warung arteri Gringsing itu. Hasilnya, satpol PP menyita 61 botol minuman beralkohol dari sejumlah warung.

Lokasi razia adalah warung-warung pinggir pantura yang biasa untuk tempat mangkal sopir truk. Penjual miras berkedok warung biasa yang menjual makanan ringan.

Masqon menyebut penjual miras melanggar Perda 12 tahun 2013 tentang larangan memproduksi dan mengedarkan serta menggunakan minuman beralkohol. Pihak pemkab melarang peredaran seluruh jenis minuman beralkohol meski kandungannya di bawah 5 persen.

"Dulu pernah kami datangi, kami ingatkan untuk berhenti. Namun hari ini ternyata masih menjual lagi, agar tidak terulang nanti kami panggil ke kantor untuk menjelaskan, belinya dari mana," jelasnya.

Satpol PP Batang juga mendata sejumlah penjaga warung remang-remang. Total ada lima perempuan yang didata, dengan dua di antaranya tanpa identitas. Lainnya merupakan warga Blora dan Kendal.