Satpol PP Batang Temukan Dugaan Prostitusi Berkedok Angkringan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang menemukan dugaan prostitusi terselubung berkedok pelayan angkringan.


Indikasi itu terkuak saat Satpol PP beserta aparat gabungan merazia rumah kos.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP, Muhammad Masqon menyebut, memergoki sembilan pasangan tanpa ikatan sah. Satu pasang di antara masih di bawah umur dengan usia 17 tahun.

Temuan itu adalah hasil razia lima rumah kos di Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang. Aparat gabungan terdiri atas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satreskrim Polres Batang dan Linmas.

"Untuk sementara, dugaan kami, sebagian besar pasangan adalah merupakan orang yang pelayan di angkringan-angkringan, dan biasanya di angkringan itu ada beberapa cowok yang datang. Karena yang cewek punya kos-kosan, nah kalau sudah cocok diajak ke kos-kosan," katanya, Sabtu (24/12).

Masqon menyatakan belum bisa memastikan detil karena belum pernah memanggil terkait angkringan.

Pihaknya akan memintai keterangan serta melakukan pembinaan pasangan tanpa ikatan sah itu di kantor Satpol PP.

"Sebenarnya kita ibaratkan mi chat, kalau mi chat kan pakai online, kalau ini kan gak pakai online. Pakai langsung ketemu di angkringan. Sekarang ini penjaga angkringan di Batang itu cantik-cantik," tuturnya.

Setelah meminta keterangan, pihaknya akan meminta para pasangan membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Namun, jika bertemu lagi pada saat razia berikutnya, maka sanksi pidana akan diberlakukan.

Masqon menyebut sanksi pidana itu tertuang dalam Perda no 6 tahun 2011 tentang pelarangan pelacuran di Kabupaten Batang.