Delapan Warung Remang Remang di Pati Ditertibkan

Penertiban bangunan warung remang remang di Desa Margomulyo Tayu Pati. Yon Daryono/RMOLJateng
Penertiban bangunan warung remang remang di Desa Margomulyo Tayu Pati. Yon Daryono/RMOLJateng

Sedikitnya delapan warung/kafe remang remang di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Kamis (27/2) di tertibkan tim gabungan yang terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim, Polresta, Koramil Tayu, Polsek Tayu dan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Bangunan permanen diatas tanah milik PT KAI itu di robohkan dengan alat berat. Penertiban berjalan lancar, karena  sebelum di tertibkan, para pemilik warung telah di beri surat peringatan sampai tiga kali. 

Sehingga sebagian besar bagian rumah warung seperti kusen, pintu, konsul, usuk dan reng, sudah di amankan para pemiliknya.

Kapolsek Tayu AKP Aris Pristiwanto saat di konfirmasi RMOLJateng membenarkan penertiban diatas. Namun dia enggan memberi informasi lebih jauh. Menurut dia pihak yang berwenang memberi keterangan kepada media adalah Kasatpol PP Pati.

"Tugas kami bersama Koramil Tayu hanya mendampingi tim dari Kabupaten," ujar AKP Aris Pristiwanto.

Sementara itu Dulatif petugas dari PT KAI kepada media ini menyatakan, bukan tidak mungkin penertiban serupa akan di lakukan di desa lain di Pati. Karena masih banyak bangunan serupa di atas tanah milik PT KAI seperti di Margomulyo, Tayu.

Kepala Satpol PP Pati Sugiono saat di konfirmasi media ini juga membenarkan adanya penertiban bangunan permanen diatas tanah PT KAI di Desa Margomulyo,Tayu.

Sugiono menambahkan, dasar penertiban adalah durat dari Daop 4 PT KAI yang tertanggal 20 Januari 2025 yang di tanda tangani oleh Manajer Penjagaan aset Daop 4 Semarang.